Paralegal Memiliki Kompetensi Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa : Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi: a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat; b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan c. keterampilan mengadvokasi masyarakat […]