Advokat dan Paralegal
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Untuk menjadi Advokat, seseorang harus berusia minimal 25 tahun, pendidikan S-1 ilmu hukum, lulus ujian Orgaanisasi Adcokat, telah Magang minimal 2 tahun, tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 […]