Menulis Berita Hukum dan Kriminal


oleh : Inda R

Mengapa pada tanggal 1-3 Maret 2024 kita belajar Menulis Berita dengan tema hukum dan kriminal. Yang pertama adalah karena salah satu member Aliansi Paralegal Indonesia membuat media online dengan nama SuaraParalegal.com, dan tentunya hal ini harus di dukung oleh member lainnya, dan banyak pula rekan-rekan member yang juga meaksanakan kegiatan sebagai wartawan.

Yang kedua adalah untuk belajar membedakan tulisan berita dengan laporan, resume ataupun pendapat hukum. Dan ternyata memang berbeda, dan dari hal tersebut saja, pengetahuan kita bertambah.
Dan yang ketiga adalah untuk memberitakan kegiatan kita sebagai paralegal agar dapat diketahui masyarakat, pemngusaha maupun pemerintah, agar semuanya mengetahui kegiatan keparalegalan.

Selain itu, kita juga dapat mengetahui dan memahami kegiatan wartawan dalam meliput berita dan kemudian menuliskannya dalam sebuah tulisan yang kemudian setelah disaring oleh redaksi mereka, kemudian masyarakat dapat membacanya. Kita juga mengetahui bahwa wartawan memiliki aturan dan kode etik dalam menjalankan profesinya, dan ada 2 hak yang dapat kita lakukan jika kita terlibat dalam suatu berita, yaitu hak jawab dan hak koreksi.

Kita sebagai anggota masyarakat juga mempunyai peranan dalam kegiatan pers nasional yaitu melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan dengan cara memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers dan menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

 

Catatan :
judul artikel juga disampaikan sebagai materi pelatihan peningkatan kapasitas paralegal dalam pemberian bantuan hukum pada tanggal 1-3 Maret 2024 pada member Aliansi Paralegal Indonesia

Gabung member : https://paralegal.my.id/info/gabung-menjadi-member/
Info/Konsultasi : https://wa.me/6282132592360

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Advokasi Konsumen Properti