Posko Pengaduan Konsumen

Konsumen ? siapa itu ? Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jadi kita semua adalah konsumen.

Lalu, apa masalahnya ? Dalam penjelasan pada aturan tersebut dinyatakan kebutuhan konsumen atas barang dan jasa sangat tinggi, yang kadangkala di manfaatkan oleh beberapa pelaku usaha (pengusaha) yang curang dari mulai produsen sampai pengecer dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen akan kualitas barang dan jasa yang dijual.

Misalnya suatu transaksi tanpa nota, label yang tidak jelas, tidak ada garansi atau pengetahuan tentang sistem komplain (bidang makanan, minuman, sandang, papan dan barang lainnya), ditambah lagi adanya ketidaktertiban administrasi dan perlakuan sewenang-wenang dari oknum pelaku usaha dan pihak ketiga (bidang jasa euangan).

Selain itu juga nilai kerugian yang kecil berbanding dengan biaya untuk mendapatkan keadilan yang tidak seimbang dan bahkan ebih besar, yang menjadikan konsumen malas untuk melakukan komplain atau menuntut pelaku usaha, dan situasi dan kondisi seperti ini juga dimanfaatkan olehh pelaku usaha.

Untuk itu dengan adanya posko pengaduan konsumen, konsumen diwakili untuk menuntut haknya, sebagai suatu cara yang lebih murah dan efisien dalam mengimlementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Catatan :
Judul artikel ini juga sebagai sebagian materi pelatihan peningkatan kapasitas paralegal dala memberi bantuan hukum yang dilaksanakan pada tanggal 26-28 Maret 2024 elalui WaG member

Info/konsultasi/pengaduan/WA : https://wa.me/6282132592360
dan akan didistribusikan ke member : https://paralegal.my.id/member/
Gabung member Aliansi Paralegal Indonesia : https://paralegal.my.id/info/syarat-dan-ketentuan-menjadi-member/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Previous article

Posko Pengaduan Ketenagakerjaan (THR)