Hak Paralegal untuk ditingkatkan kemampuannya
Dalam Permenkumham tentang paralegal disebutkan dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum, apa maksudnya?
Pertama adalah legal standing paralegal telah sah, artinya sudah lulus diklat paralegal yang dibuktikan adanya sertifikat lulus diklat Paralegal, kemudian bergabung dengan advokat, dalam kantor advokat, firma hukum, LBH atau LBH yang dibuktikan dengan adanya kta paralegal dari lembaga tersebut dan saat bertugas dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian arti dari peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum adalah setiap paralegal yang memiliki legal standing mempunyai hak untuk dibina untuk ditingkatkan kemampuan, keahlian, cara bekerja sehingga dalam memberikan bantuan hukum tidak mengalami hambatan.
Lalu, siapa yang mempunyai kewajiban untuk melakukan peningkatan kapasitas tersebut? Dari apa yang sudah dijelaskan sebelumnya, lembaga tempat paralegal melakukan kegiatan pemberian bantuan hukumlah yang punya kewajiban untuk meningkatkan kemampuan paralegal.
Bagaimana jika lembaga tersebut tidak punya program peningkatan kapasitas paralegal? Solusinya adalah dengan bekerja sama dengan lembaga lain yang memiliki program peningkatan kapasitas.
.
Catatan :
Bergabung di WaG Aliansi Paralegal Indonesia : https://chat.whatsapp.com/LLdvXkDKrNzAjBvZayehQv
Bergabung sebagai member : https://bit.ly/45EvxNO
Info/Konsultasi/agus : https://wa.me/6282132592360
Koordinasi & Konsultasi di sekretariat bersama : https://maps.app.goo.gl/oW3j1AC6Lo9Lrwvd9
Sangat tepat sekali ,dalam penanganan suatu kasus memang paralegal harus memiliki kemampuan tentang pendampingan hukum.