Dukungan Pemerintah Kepada Paralegal

Pertama adalah Pengakuan nama Paralegal sebagai salah satu nama profesi praktisi hukum, karena kita tahu nama Paralegal mengadopsi nama internasional dan sampai saat tulisan ini di tulis, nama paralegal beum tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Yang Kedua adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum sebagai pengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 1 tahun 2018 setelah beberapa pasal dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Yang Ketiga adalah syarat yang mudah menjadi Paralegal, antara lain usia di atas 18 tahun, bisa baca tulis (tidak ada syarat akademik), bukan Advokat, ASN atau TNI-Polri dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.

Yang Keempat adalah hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan, serta mendapatkan pelatihan peningkatan ilmu hukum oleh Lembaga/Advokat yang diikuti atau Lembaga/Advokat yang tidak diikuti .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Previous article

Legalitas Paralegal
info

Next article

Perekrutan Pengurus