Legalitas Paralegal
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat (3) disebutkan : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Dan Pasal 28D ayat (1) menyatakan : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Selain itu dalam Pasal 28C ayat (1) berbunyi : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, disebutkan antara lain :
1. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan atau Kantor Hukum/Advokat yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
2. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
3. Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.
Selain itu dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum juga diatur tentang :
1. Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum
2. Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat
3. Mahasiswa fakultas hukum harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.
Dan terakhir, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum menyebutkan beberapa hal yaitu :
1. Pemberi Bantuan Hukum dapat melibatkan Paralegal yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
2. Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, bukan ASN ataupun TNI-Polri dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
3. Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum
4. Paralegal berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan, dengan cara wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan surat tugas.
5. Paralegal juga berhak mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum