Bantuan Hukum Gratis

Siapa yang tidak mau di bantu masalah hukumnya dengan gratis, atau tanpa dikenakan biaya. Karena setiap proses hukum para praktisi hukum, terutama yang di bidang jaasa hukum, mengenakan biaya untuk proses hukum, sehingga mereka bisa bekerja secara profesional.

Namun pemerintah punya program dan aturan untuk mengadakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, bantuan hukum yang meliputi litigasi dan non litigasi. Litigas antara lain mewakili atau mendampingi di bidang Pidana, perdata dan Tata Usaha Negara.

Sedangan di non litigasi terkait Penyuluhan, Konsultasi hukum, Investigasi, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau Drafting dokumen hukum.

Sebagaimana yang disebutkan di atas, syarat utama bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis adalah ketidakmampuan dalam bidang ekonomi. Hal ini selain merujuk pada Undang-Undang Bantuan Hukum juga pada Undang-Undang Fakir Miskin.

Tata cara pengajuan cukup mudah, yaitu agar Masyarakat datang ke Lembaga Bantuan hukum terdekat, dengan membawa fotocopy KTP, KK, SKTM dan dokumen pendukung launnya, kemudian isi formulir yang disediakan dan setelah itu menunggu apakah permohonan disetujui atau tidak.

Salam

Catatan :
Gabung di Member Aliansi Paralegal Indonesia: bit/ly/memberApi
Gabung di WAG umum Aliansi Paralegal Indonesia : https://chat.whatsapp.com/LLdvXkDKrNzAjBvZayehQv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Previous article

Diklat Diskon Advokasi dan Hukum
Opini

Next article

Diklat Khusus Paralegal 3D3Aplus