Pengertian Paralegal
Kata Paralegal belum tercatat dalam kamus besar bahasa indonesia maupun kamus hukum di Indonesia, namun disebutkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum. Kata Paralegal ada pengertianya di dalam Peraturan Menteri, yaitu setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak […]