Cerita Pendek tentang Pagar Laut


Oleh : Tjia Leinda (api2402115)

Dari Podcast “Bocor Alus TEMPO” yang melakukan penelusuran melalui Aplikasi Agraria Tata Ruang. Setelah cek diklik peta dasar masih laut, klik peta HGB. Di atas laut itu sudah ada HGB yang berbentuk kotak-kotak. Yang ada pagar laut dicek ada tumpang tindih dengan alasan sudah mengajukan Surat Ber kop Desa. Ada 15 Desa yang mengajukan Surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Banten.

Sudah ada alasan HGB itu kotak-kotak dan banyak. Ada informasi mereka kisaran ratusan hektar. Berdasarkan Putusan MK tahun 2010 tidak boleh ada hak di atas laut. Dalam artian BPN terlibat dan institusi lain terlibat. Ini sudah melanggar Keputusan MK bahwa di atas laut tidak boleh ada HGB. Jadi ada keterlibatan mulai dari Kepala Desa, Camat, Bupati, Kementrian Agraria, dan sebagainya. KPK harus turun tangan. Tinggal dicek kapan keluarnya SHGB dan siapa yang menandatangani, jadi bukan punya Nelayan.

Rekan Advokat Senior Petrus Selestinus yang juga mantan Komisioner KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara.Negara) dalam suatu Podcast Abraham Samad berkata wilayah pesisir berkaitan dengan kedaulatan bangsa. Jadi dengan orang seenaknya memagar sudah menginjak-injak kedaulatan bangsa. Bagai palugada seperti apa yang elu mau gua kasih. Demikian halnya Jokowi memberikan cek kosong kepada Aguan, Ali Hanafi, Ahmad Gozali juga Denny Wongsp sebagai Pelaku Lapangan Teluk Naga dan lain sebagainya.

Menteri Agraria, Menteri KKP mulai melunak. Yang mengetahui izin institusi mereka. Undang-Undang tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Regulasi bisa Peraturan Menteri, Gubernur, Bupati. Tidak ada hukum positif di negeri ini. Diketahui setelah terungkap perihal pagar laut yang ilegal. Aneh sehubungan dengan Undang-Undang tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Ada Mafia Tanah Di Bawah Laut. Tanah tumbuh.

Hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang harus dijaga dan jangan digunakan memperalat institusi yang ada. PIK 2 bisa masuk PSN aneh. Seperti Agung Sedayu ingin jadikan hutan lindung itu mangrove. Bisa saja bekerjasama dengan Kementrian Kehutanan. Harusnya Bareskrim panggil Jokowi, Aguan, Menteri terkait, Gubernur Banten, Bupati Tangerang karena menyangkut aspek pidana. Ada nelayan yang tergusur termasuk pelanggaran HAM atas Nelayan. Dampak kerugian besar terhadap masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dari perwakilan LSM KIARA juga sudah melaporkan kepada KKP sekitar 7 bulan yang lalu dan nelayan yang terkena dampak sudah melaporkan ke Pokmaswas pun tidak ada respon. Demikian dikatakan Sekjen LSM KIARA, Susan Herawati pada Talk Show di stasiun televisi swasta. Banyak kasus perampasan ruang dari catatan KIARA antara lain P. Sangiang, P. Pari, Jenoponto, Wawodiki, Torobolu, Manado, Rempang, Aceh, Bedagai. Hanya sewaktu Bu Suzie Pujiastuti pernah ke P. Pari. Yang lainnya belum pernah. Dari setiap kasus yang pernah ada diterima Staff KKP tidak direspon. Padahal bulan Agustus 2024 mulai ada penimbunan pasir. Ada POLSUS, ada DKP. Seperti reklamasi jika berdasarkan analisa LSM KIARA.

Setelah menerima Instruksi Presiden Prabowo maka pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 dilakukan pembongkaran pagar laut oleh TNI AL bersinergi dengan masyarakat. Ada 600 personil TNI AL dibantu masyarakat yang melakukan pembongkaran paksa pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang. Dipimpin Harry Indarto yang melakukan pembongkaran sepanjang 30 km. Akan lebih sulit mencabut daripada menanam, dengan mengutamakan faktor keamanan. Membangun pagar bambu 30 km jelas butuh waktu lama. Dibuat pagar bambu tersebut semasa Jokowi jad Presiden ke 7. Proses pembongkaran pagar bambu dilakukan secara bertahap.

 

Catatan Penulis:
– Penulis adalah aktivis/relawan HAM dan Hukum yang tinggal di Tangerang
– Bergabung di Aliansi Paralegal Indonesia sejak Februari 2024 dan telah menjadi anggota tetap
– Lulus Diklat Paralegal pada Maret 2024
– Gabung member bit.ly/memberApi

One thought on “Cerita Pendek tentang Pagar Laut

  1. izon telmian berkata:

    semoga jawabannya bener

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Diklat Melalui WAG
Opini

Next article

Pagar Laut di Perairan Tangerang