Kasus Sengketa Gua Pindul Gunung Kidul Yoyakarta


oleh : Tjia Lenda, Member API 2402115

Ingatan kita kembali pada beberapa tahun yang lalu. Beberapa media on line juga memberitakan kasus sengketa Gua Pindul Gunung Kidul Yogyakarta.

Harian Kompas memberitakan pada hari Senin (25/2/2013), Kepala Dusun Gelaran II Tukino yang di wilayahnya terdapat gua itu, mengatakan pihaknya belum memutuskan mengenai pembukaan portal yang menutup akses sementara ke gua itu. “Yang memasang portal adalah warga kami, akan melakukan rapat terlebih dulu”, katanya.

Tiga pengelola yang berkonflik memperebutkan pengelolaan Gua Pindul adalah Dewa Bejo, Wira Wisata dan Panca Wisata dengan pemilik lahan setempat Atik Damayanti, serta Kelompok Taruna Wisata.
Pokok permasalahan yang memicu konflik yakni permintaan Kelompok Taruna Wisata yang akan membawa material bangunan serta membongkar sarang seriti di atas Gua Pindul, serta pemasangan portal oleh masyarakat setempat.

Harian Jogja memberitakan Pemerintah Kabupaten (PemKab) diberi batas waktu maksimal 14 hari untuk memberikan penjelasan terkait tidak diterbitkannya Izin Usaha (HO) Pengelolaan Objek Wisata Alam Gua Pindul yang diajukan Atik Damayanti selaku pemilik lahan di atas Gua Pindul.

Batas waktu tersebut muncul dalam audiensi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Kamis (22/8/2013).
Konflik Gua Pindul mulai muncul lantaran pemilik lahan di atas Gua Pindul, Atik Damayanti merasa terganggu dengan aktivitas wisata yang berjalan.
Atik akhirnya mengklaim siapapun yang melakukan usaha di Gua Pindul harus mengajukan izin ke dirinya. Hal itu berani ia lakukan karena dia adalah pemilik lahan, dan dibuktikan dengan Sertifikat kepemilikan tanah.
Atik mengaku, pihaknya sudah berjuang bertahun-tahun untuk mempertahankan haknya tersebut, dan belum ada kesepakatan.

Atik Damayanti mengajukan pra peradilan melalui Kuasa Hukumnya Oncan Purba, yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan tersebut dilakukan terkait penghentian penyidikan dugaan kasus tindak pidana di lokasi wisata itu oleh Penyidik Polda DIY. Padahal sebelumnya Penyidik Polres Gunungkidul sudah menetapkan seorang tersangka bernama Subagya. “Setelah kasus ini ditangani Polda DIY malah dihentikan. Penyidik Polda DIY justru menilai tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus itu. Penarikan retribusi sebesar Rp. 10.000,- per orang oleh PemKab Gunungkidul pun dinilainya ilegal”.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Agus Kuntono mengatakan PemKab belum menunjuk salah satu pengelola resmi desa wisata Goa Pindul.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2011 tentang sungai, kata dia sungai yang melewati perbatasan kabupaten, menjadi wewenang provinsi dan sungai yang melewati di dalam kabupaten menjadi kewenangan PemKab.

“Jika ada yang mengklaim pengelolaan Gua Pindul milik salah seorang seperti Atik Damayanti. Itu tidak ada dasar hukumnya dan kami mempersilakan yang bersangkutan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”, katanya.

Dalam Nota Kesepahaman yang sudah disepakati Seluruh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), mereka yang ingin memasukkan wisata ke Gua Pindul melalui Ketua Pokdarwis Dewa Bejo. Alasannya Dewa Bejo merupakan satu-satunya yang dikukuhkan sebagai Pokdarwis Pengelola Gua Pindul oleh Dinas Pariwisata Gunungkidul hari Rabu (19/4/2017).
Beberapa kesepakatan seperti mengenai kewajiban tarif dan kerjasama antar operator yang selama ini mengelola destinasi wisata Pindul hingga Situs Sokoliman.

“Ada sedikit kesalahan komunikasi antar operator yang dipicu karena ada yang tidak bisa menjalankan kesepakatan. Namun sudah bisa diatasi”, tuturnya.
Terkait pemberian Izin Gangguan oleh Taruna Wisata yaitu izin yang diberikan oleh PemKab sebatas izinnya persewaan ban, pelampung dan transportasi.
“Pengajuan ke Kemenperakraf sudah ada pengelola dan pengurus yang resmi.
Desa Wisata Bejiharjo yang ditunjuk adalah Dewa Bejo. Maka segala fasilitas dari provinsi atau pusat akan jatuh ke sana termasuk asuransi”, kata Agus.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah :
– Pasal 1 tentang Definisi Wisata
– Pasal 7 tentang Larangan Merusak Daya Tarik Wisata
– Pasal 20 tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pelaku Usaha, Pemilik Lahan dan Pemerintah Daerah
– Pasal 21 tentang Pembangunan, Kepariwisataan Yang Komprehensif dan Berkelanjutan.

UU Nomor 10 Tahun 2009 merupakan landasan hukum utama untuk pengembangan kepariwisataan di Indonesia.

Permenpar No. 4 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Standar Pariwisata.

Salam Semangat Tidak Pernah Padam 🔥

Catatan Penulis:
– Penulis adalah aktivis/relawan HAM dan Hukum yang tinggal di Tangerang
– Bergabung di Aliansi Paralegal Indonesia sejak Februari 2024 dan telah menjadi anggota tetap
– Lulus Diklat Paralegal pada Maret 2024

– Gabung member bit.ly/memberApi
– Jadwal Diklat Api, cek : https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/

2 thoughts on “Kasus Sengketa Gua Pindul Gunung Kidul Yoyakarta

  1. PURCAHYO SUMARDIONO.SH berkata:

    faktanya diatas gao pindul ada setifikat hak milik harus ada perlindungan juga karena secar hukum sah dan punya hak dan kewajiban yang melekat padaya terkait tanah ,laut saja bisa keluar kok ,kita bisa bandingan dengan ini

  2. Lebih di tingkatkan lagi…utk pondasi melawan kejahatan yg melawan UU…Ratu Adil 101 -666 -999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Menggugat Pagar Laut
info

Next article

Tugas Negara Untuk Paralegal