Menggugat Pagar Laut


Oleh : Fajar Mikhael Saruksuk (API2501183)

Latar Belakang:
– Di pesisir utara kabupaten Tangerang dan Bekasi, ditemukan pagar laut sepanjang 30,16 KM yang dipasang di duga tanpa izin. Pemasangan pagar ini membikin aksen nelayan ke area tangkapann ikan jadi terhambat, yang juga berimbas pada pendapatan dan hasil tangkapan mereka. Ekonom dari UPN Veteran Jakata, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa, menghitung pada kerugian ekonomi yang terjadi akibat pagar laut ini bisa mencapai Rp. 116,91 miliar per tahun.
– Melansir pada Berita terkini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lagi melakukan penyelidikan pada kasus ini dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemasangan pagar laut yang diduga tanpa izin ini. Meteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan sampai menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab.
– Intinya, pemasangan pagar laut illegal ini bukan hanya merugikan para nelayan disana secara ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem pesisir. Oleh karenanya, pemerintah dengan serius menanggapi masalah ini agar cepat selesai dan menemukan langkah penyelesaian.

Pertanyaan Umum:
1. Langkah hukum apa yang dapat ditempuh pada kasus ini, guna mendapatkan langkah penyelesaian dan keadilan bagi masyarakat khususnya para nelayan?
2. Siapa saja yang bertanggung jawab dan dapat digugat atas pemasangan pagar laut tersebut jika dilakukan langkah gugatan hukum?

ANALISA DAN PENJELASAN:

A. LANGKAH HUKUM TERHADAP KASUS PEMASANGAN PAGAR LAUT SEPANJANG 30,16 KM YANG DIDUGA TANPA IZIN.
1. PENYELIDIKAN DAN PENGUMPULAN BUKTI
Hal pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti baik secara individu maupun melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau instansi lain yang berwenang, untuk mencari bukti yang menunjukkan bahwa pemasangan pagar laut tersebut benar dilakukan tanpa izin atau melanggar peraturan yang ada. Bukti-bukti dapat berupa foto, video, saksi maupun dokumen lain yang mendukung adanya pelanggaran yang terjadi.
2. GUGATAN PERDATA
Setelah melakukan penyelidikan, bukti yang didapatkan kemudian diajukan sebuah gugatan hukum, seperti gugatan perdaa. Langkah gugatan perdata dapat dilakukan jika pemasangan pagar laut tersebut dianggap merugikan masyarakat, misalnya nelayan dan dampak pada lingkungan. Gugatan akan berfokus pada permohonan ganti rugi, seperti kehilangan sumber penghidupan akibat keterbatasan area tangkap ikan, dan kerugian materil lainnya. Tentunya gugatan ini harus melalui bukti yang jelas, salah satunya seperti data yang terukut mengenai hasil tangkapan yang menurun sebelum dan sesudah pemasangan pagar laut.

3. GUGATAN PIDANA
– Kerusakan Lingkungan
Mengingat bahwa pemasangan pagar laut ini dipandang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti merusak ekosistem laut dan habitatnya, maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran hukum lingkungan yang serius. Tindakan tersebut jika memiliki bukti yang cukup maka telah melanggar terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, maupun peraturan perundang-undangan tentang lingkungan dan kelautan lainnya.
– Tata Ruang Laut dan Hak Kepemilikan
Lebih lanjut, hal ini bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap ruang laut dan hak kepemilikan. Dalam perkembangannya diketahui bahwa laut yang menjadi tempat pagar laut tersebut, eroninya menurut Menteri ATR BPN bahkan sudah memiliki pemilik dan SHGB yang dimana tentu memunculkan banyak pertanyaan. Maka laporan pidana atas pelanggaran UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dapat menjadi dasar pengajuan gugatan pidana tersebut.
– Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berita terkait informasi yang disampaikan oleh Menteri ATR BPN, yang menyatakan adanya kepemilikan atas pagar laut tersebut dan SHGB tentunya menjadi menarik, dikarenakan adanya pertanyaan tentang bagaimana orang atau kelompok tersebut mendapatkan ijin bahkan menerbitkan SHGB. Oleh karenanya, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantarasan TIPIKOR, gugatan pidana juga bisa diajukan jika didalam perkembangannya dapat diketahui adanya tindak pidana korupsi dalam peristiwa ini.

4. Gugatan Administratif
Selain melalui langkah perdata dan pidana, didalam sistem hukum Indonesia juga mengenal adanya gugatan administratif. Dalam hal ini melaporkan kepada Pemerintah atay Lembaga tergait untuk menyelidiki apakah pemasangan pagar laut ini telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Didalam perkembangannya, jika ditemukan bahwa izin yang dikeluarkan tidak sah dan melanggar proses serta regulasi yang ada. Maka pihak yang bertanggung jawab diminta untuk membatalkan izin tersebut dan melakukan tindakan penertiban.
5. Peran Organisasi Masyarakat atau Lembaga Advokasi.
Hukum di Indonesia sendirii juga mengakui terhadap peran suatu organisasi masyarakat atau lembaga advokasi lainnya untuk turut melakukan langkah advokasi berupa pengawasan dan pelaporan. Kolaborasi antara aktivis lingkungan dan masyarakat melalui aksi protes juga dapat memunculkan suatu awareness kepada pemerintahan untuk bergerak cepat mengingat banyaknya masyarakat yang mendesak dan dirugikan.

B. Pihak Yang Dapat Digugat
Isu pagar laut ini menimbulkan banyak pertanyaan, khusunya pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut ini kemudian menjadi menarik untuk dibahas, mengingat besarnya kemungkinan biaya yang dikeluarkan tentu hanya mereka yang memiliki uang dan kuasalah dalang dibalik semua hal ini. Berikut adalah analisa terhadap kemungkinan pihak yang dapat digugat:
1. Pihak yang Memasang Pagar Laut
Jika melalui investigasi atas peristiwa pemasangan, dokumen perizinan maupun pengakuan dari pihak terkait didapat bahwa pemasangan ini atas perintah individu, perusahaan atau konsorsium dan dilakukan tanpa ijin, maka mereka dapat diminta pertanggungjawaban dikarenakan telah melanggar aturan tata ruang laut dan perizinan.
2. Pemerintah Daerah
Pemasangan pagar laut ini tentunya perlu diketahui dilakukan di area laut yang terbuka dan pastinya akan menarik perhatian masyarakat maupun pemerintah daerah setempat. Jika ternyata ditemukan bahwa pemerintah daerah sengaja tutup mata atas pemasangan pagar laut illegal ini, maka bisa dianggap telah lalai melindungi kepentingan masyarakat, dalam hal ini nelayan. Mengingat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan PEMDA untuk mengelola wilayah laut dengan baik.
3. Perusahaan atau Konsorsium
Pagar laut yang sangat panjang ini tentunya membutuhkan biaya yang besar dalam proses pemasangannya, tentu memiliki peran baik individu yang memiliki kekayaan atau perusahaan yang memiliki kepentingan.
4. Kementerian atau Badan yang Berwenang (Jika Lalai)
Pemerintah harusnya menjadi salah satu yang paling bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tanpa izin ini. Hal ini dikarenakan tugas untuk menjaga dan mencegah adanya perilaku kerusakan lingkungan adalah peran dari Kementerian seperti KKP, KLHK, atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini semakin dikuatkan jika dalam perkembangannya ditemukan adanya kelalaian oleh oknum dari kementerian maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Catatan :
– Penulis bergabung di aliansi paralegal indonesia sejak Januari 2025

– Gabung menjadi member, isi formulir bit.ly/memberApi
– Jadwal Diklat Api, cek : https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/

3 thoughts on “Menggugat Pagar Laut

  1. Samsu berkata:

    Mohon izin, kami dari redaksi lingkarmedia.com berkeinginan ingin jadi media partner darii aliansi paralegal indonesia.
    Apakah diperkenankan

  2. PURCAHYO SUMARDIONO.SH berkata:

    tidak jelas siapa yg pasang dan tidaka da yg berusaha memperjelas keterlinabatan pihak pihak malah sibuk alat negar membongkarnya supaua cepat selesaia dan tidak ada konflik ,analisa saya sudah matang merrka punya jawaban ,karena sudah tekondiskan dengna baiak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *