Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pagar Laut

Oleh : Benni Kusriyadi (API2402108)
1. Mencermati pokok pemberitaan artikel Kompas tanggal 15 Januari 2025 dan pemberitaan serupa mengenai Nestapa Nelayan Pesisir yang Terkurung Pagar Laut, dengan inti pemberitaan sebagai berikut:
a. Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kab. Tangerang, Banten dan tanggul laut sepanjang 5 km Kab. Bekasi menyebabkan hasil tangkapan nelayan menurun dan jarak tempuh menjadi jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan. Sebelum ada pagar dan tanggul laut, perolehan ikan sekitar 40 kg per hari (Rp 400.000,- per hari) namun saat ini hanya memperoleh ikan seberat 5 kg per hari (Rp 100.000,- per hari).
b. Keberadaan pagar laut di Kab. Tangerang ada kaitannya untuk upaya reklamasi sedangkan pembangunan tanggul di Kab. Bekasi merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Paljaya dengan target selesai pada tahun 2028.
c. Pemilik bangunan pagar laut di Kab. Tangerang masih misterius, para nelayan berharap pemerintah bersikap tegas untuk tidak melanjutkan pembangunan infrastruktur tersebut.
2. Terhadap pemberitaan tersebut, pemanfaatan ruang laut perlu memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil j.o. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 16:
Ayat (1) Pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Ayat (2) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.
Pasal 17:
Ayat (1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem perairan pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
Pasal 17A
Ayat (1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
Pasal 22B
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
b.PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
Pasal 122
Ayat (1) Dalam hal terdapat rencana kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Rencana Zonasi KSN, dan/atau Rencana Zonasi KSNT maka izin pemanfaatan ruang di wilayah Laut, perairan pesisir dan pulau-pulau kecil didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.
c. PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Pasal 12
Ayat (1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan bangunan dan instalasi di laut harus mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada Menteri KP.
Ayat (2) Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut
Pasal 114
Ayat (1) KKPRL merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau penerbitan perizinan nonberusaha.
Ayat (2) KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Persetujuan untuk kegiatan berusaha; atau b. Persetujuan atau Konfirmasi untuk kegiatan nonberusaha.
Ayat (3) Pelaksanaan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan Permohonan.
Pasal 136
Pemegang Persetujuan atau Konfirmasi memiliki hak:
a. menggunakan Persetujuan atau Konfirmasi untuk pemenuhan persyaratan atau pengurusan Perizinan Berusaha atau perizinan nonberusaha; dan
b. memanfaatkan dan/atau menggunakan ruang sesuai lokasi, jenis kegiatan, luasan, dan jangka waktu sesuai dengan Persetujuan atau Konfirmasi yang diberikan.
Pasal 138
Ayat (1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan/atau RZ KSNT dilakukan melalui permohonan Persetujuan atau Konfirmasi kepada Menteri KP.
3. Sehubungan hal tersebut, hasil analisis yang dapat diperoleh sebagai berikut:
Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
a. Mekanisme pemanfaatan ruang perairan pesisir secara jelas dan tegas diatur dalam PUU di atas. Pemanfaatan ruang pesisir dengan pembangunan bangunan di laut dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Sebelum pembangunan bangunan di laut pemohon harus mengajukan permohonan KKPRL kepada Menteri KP sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha.
Dalam Permen KP 28 Tahun 2021, tahapan permohonan KKPRL meliputi:
1) Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan KKPRL kepada KKP, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti rencana kegiatan, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan melalui online single submission.
2) Penilaian dokumen permohonan dilakukan setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dengan waktu penilaian dokumen 14 hari untuk persetujuan KKPRL dan 8 hari untuk konfirmasi KKPRL.
3) Kajian Teknis: Tim ahli dapat dibentuk untuk melakukan penilaian kajian teknis terhadap rencana kegiatan. Tim ahli paling sedikit terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, pakar dan perguruan tinggi.
4) Penilaian dan Persetujuan: Berdasarkan hasil kajian teknis, KKP memberikan penilaian dan persetujuan KKPRL jika kegiatan tersebut dinyatakan sesuai dengan persyaratan (kesesuaian lokasi kegiatan terhadap RTR dan/atau RZ).
5) Penerbitan Persetujuan KKPRL: Setelah persetujuan diberikan, KKP menerbitkan dokumen Persetujuan KKPRL dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP, sebagai dasar bagi pemohon untuk melaksanakan kegiatan.
Dalam Hal pemanfaatan ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan/atau RZ KSNT, KKPR dapat diajukan melalui permohonan persetujuan atau konfirmasi KKPRL kepada Menteri KP. Persetujuan atau konfirmasi KKPRL yang disetujui oleh Menteri KP, menjadi pertimbangan dalam revisi RTR, RZ KAW dan/atau RZ KSNT.
b. Dapat kami sampaikan, pagar laut di Kab. Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 km berdampak terhadap nelayan di enam kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043, alokasi ruang kecamatan tersebut diperuntukan untuk:
– Kronjo sebagai zona pariwisata, pangkalan pendaratan ikan, alur pelayaran).
– Kemiri sebagai zona pengelolaan energi, pengelolaan ekosistem air, dan terminal khusus batu bara.
– Mauk sebagai zona pariwisata, perikanan tangkap, perikanan budi daya, pengelolaan ekosistem air, dan alur pelayaran.
– Sukadiri sebagai zona perikanan budi daya.
– Pakuhaji sebagai zona pelabuhan perikanan, perikanan budi daya, pengelolaan ekosistem air, dan pembangunan terminal khusus.
– Teluknaga sebagai zona pariwisata, pelabuhan perikanan, perikanan budi daya, pengelolaan ekosistem air, dan pelabuhan terminal khusus.
Mengacu pada Perda 1 Tahun 2023, beberapa lokasi yang dilewati pagar laut tidak sesuai peruntukannya. Namun demikian, jika kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak sesuai dengan peruntukannya dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, maka sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Permen KP 28 Tahun 2021, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KRL) kepada Menteri KP untuk mendapatkan legalitas dan kepastian hukum atas kegiatan tersebut.
c. Pembangunan tanggul laut di Muara Tawar, Kab Bekasi yang membentang sepanjang 5 km, berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat, alokasi ruangnya diperuntukan zona pengembangan pelabuhan lokal, dan kawasan pertambangan dan energi. Dapat diartikan lokasi untuk pembangunan tanggul laut di Muara Tawar, Kab Bekasi telah sesuai peruntukannya dengan rencana zonasi.
Pembiayaan Pagar Laut:
a. Kepemilikan pagar laut di Kab. Tangerang sepanjang 30,16 km yang belum terkonfirmasi dapat dihitung pembiayaannya berdasarkan luasnya pembangunan tersebut. Asumsi penghitungan pembangunan pagar laut, dapat disimulasikan sebagai berikut:
Pembangunan pagar laut untuk 1 (satu) km (1000 meter) sebesar Rp 90,000.000,- per kilometer (asumsi kebutuhan bambu 1 km (1000 meter) sebanyak 5000 bambu @ Rp 17.000,- ongkos tenaga, peralatan, dan operasional kapal).
Sehingga kebutuhan biaya pembangunan pagar laut di Kab. Tangerang yang memiliki panjang 30 km telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 90 juta per km × 30 km = Rp +2,7 milyar.
b. Dengan simulasi penghitungan biaya pembangunan pagar laut yang sedemikian besar, dapat disimpulkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut bukan diinisiasi, dibangun, atau dimiliki oleh nelayan secara mandiri, karena biaya yang dibutuhkan jauh melampaui kemampuan finansial mereka. Oleh karena itu, dapat diperkirakan pemilik pagar laut adalah investor/pelaku usaha besar yang membangunnya untuk kepentingan perusahaan atau investasi skala besar.
Penerimaan Negara Bukan Pajak
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor penataan ruang laut memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan kontribusi PNBP KKP. Mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KRL) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, berperan penting dalam menghasilkan PNBP dari sektor ini.
b. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang memerlukan KKPRL atau KRL dikenakan tarif PNBP sesuai dengan jenis dan skala kegiatannya. Berdasarkan Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang Berlaku pada KKP, tarif PNBP dari KKPRL berupa tarif pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang menetap di laut sebesar Rp 18.680.000,- per hektare.
Dengan demikian dapat disimulasikan perolehan PNBP untuk pemanfaatan ruang laut sebagai berikut:
Panjang pagar laut 30 km dikonversi menjadi 30.000.000 m2. Satuan rumusan 1 m2 (meter persegi) yang diubah menjadi hektare menjadi 0,0001 hektare maka diperoleh luas pagar laut sebesar 3000 ha. Sehingga potensi perolehan PNBP dari pagar laut di Kab Tangerang, yaitu:
(tarif pemanfaatan ruang per ha x luas pagar laut)
(Rp 18.680.000 per ha x 3000 ha = Rp 56.040.000.000,- (lima puluh enam milyar empat puluh juta rupiah).
Namun demikian, potensi PNBP tersebut tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh 3.888 nelayan tangkap di 6 (enam) kecamatan tersebut. Dampak tersebut berupa penurunan pendapatan, kesulitan akses berlayar, degradasi lingkungan laut, konflik antar nelayan dan pemilik modal.
4. Dengan adanya pagar laut dan tanggul laut tersebut, hal yang perlu menjadi perhatian dan evaluasi terhadap permasalahan tersebut, yaitu:
a. Peran aktif pemerintah daerah, Pemprov Banten, Pemda Tangerang dan Pemprov Jawa Barat serta Pemda Bekasi perlu lebih aktif dalam menangani masalah ini. Pemda yang memiliki wewenang pengawasan harus mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut dalam lingkup urusan daerah otonom dan memfasilitasi pemilik pagar laut tersebut untuk segera mengurus perizinan KKPRL tanpa mengurangi ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil/tradisional.
b. Keterlibatan masyarakat dan nelayan, perlu adanya dialog dan komunikasi yang intensif antara pemerintah, pemilik pagar, dan masyarakat, khususnya nelayan yang terdampak. Hal ini penting untuk mencari solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Catatan :
– Judul Asli Pagar Laut: Dampak terhadap Nelayan dan Potensi PNBP
– Penulis bergabung di aliansi paralegal indonesia sejak Februari 2024
– Gabung menjadi member, isi formulir bit.ly/memberApi
– Jadwal Diklat Api, cek : https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/