Tugas Negara Untuk Paralegal

Paralegal disebut dalam Peraturan Perundang-undangan tentang bantuan Hukum, sebagai pihak yang di rekrut oleh Pemberi Bantuan Hukum untuk memberi Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum litigasi dan non litigasi yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi meliputi hukum perdata, pidana, dan tata
usaha negara sedangkan secara Nonlitigasi meliputi kegiatan : penyuluhan hukum; konsultasi hukum; investigasi perkara; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum.

Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:
a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

Paralegal yang telah memiliki kompetensi dapat memberikan pelayanan hukum berupa:
a. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
b. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
c. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.

Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal wajib melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan standar layanan bantuan hukum.
Paralegal dalam melaksanakan tugas wajib menunjukkan kartu identitas Paralegal yang berlaku dan/atau
surat tugas atau bukti tertulis pendampingan dari Advokat

Caatatan :
– Gabung member Aliansi Paralegal Indonesia ; bit.ly/memberApi
– Jadwal Diklat Aliansi Paralegal Indonesia, cek : https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Next article

Pengertian Paralegal