Kedudukan Hukum Kepala Desa

I. Permasalahan
Dalam opini hukum ini, permasalahan yang akan dibahas adalah:
Apakah kepala desa dapat dikategorikan sebagai ASN berdasarkan Undang-Undang yang berlaku?
Bagaimana kedudukan hukum kepala desa dalam sistem pemerintahan di Indonesia?
Apa perbedaan kepala desa dengan ASN dalam hal status, hak, dan masa kerja?

II. Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang relevan dalam menentukan status kepala desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

III. ANALISIS HUKUM
A. Definisi ASN dalam UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 1 angka 1 UU ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP);
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, ASN adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan dengan status PNS atau PPPK.

B. Status Kepala Desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014
Pasal 25 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa bukanlah bagian dari ASN, melainkan pejabat yang dipilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat desa. Kepala desa bukan PNS maupun PPPK, tetapi merupakan pejabat pemerintahan desa yang memiliki masa jabatan tertentu (6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 3 periode).

Pasal 26 UU Desa menjelaskan tugas dan kewenangan kepala desa, yang meliputi:
– Menyelenggarakan pemerintahan desa;
– Melaksanakan pembangunan desa;
– Memberdayakan masyarakat desa;
– Membina ketentraman dan ketertiban desa.
Selain itu, dalam Pasal 51 UU Desa disebutkan bahwa kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dari APBN yang biasa digunakan untuk menggaji ASN.

IV. Perbedaan Kepala Desa dengan ASN
1. Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian
– ASN diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan UU ASN.
– Kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa dan dapat diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota.
2. Status dan Kedudukan
– ASN adalah pegawai tetap atau kontrak dalam sistem pemerintahan yang diatur oleh UU ASN.
– Kepala desa adalah pejabat desa yang memiliki kewenangan otonom dalam menjalankan pemerintahan desa.
3. Sumber Penghasilan
– ASN memperoleh gaji dari APBN.
– Kepala desa mendapatkan penghasilan tetap dari APBDes.
4. Jabatan dan Masa Kerja
– ASN dapat bekerja hingga usia pensiun (58-60 tahun untuk PNS).
– Kepala desa memiliki masa jabatan 6 tahun dan maksimal dapat menjabat 3 periode.

V. KESIMPULAN
Berdasarkan kajian hukum di atas, kepala desa bukanlah ASN maupun pegawai pemerintah dalam arti PNS atau PPPK. Kepala desa merupakan pejabat pemerintahan desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat dan memiliki status tersendiri dalam sistem pemerintahan. Dengan demikian, kepala desa tidak tunduk pada peraturan kepegawaian ASN, melainkan diatur dalam UU Desa dan peraturan turunannya.
Oleh karena itu, segala hak, kewajiban, dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian kepala desa lebih bersifat politis dan administratif dalam lingkup pemerintahan daerah daripada birokrasi dalam sistem kepegawaian ASN.

VI. SARAN
1. Bagi Pemerintah, perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai status kepala desa.
2. Bagi Kepala Desa, perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai pejabat pemerintahan desa yang berbeda dari ASN.
3. Bagi Masyarakat, perlu mengetahui mekanisme pemilihan dan tugas kepala desa agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Demikian opini hukum ini dibuat sebagai bahan kajian untuk memahami status kepala desa dalam struktur pemerintahan di Indonesia.

Catatan :
Judul asli : Apakah Kepala Desa itu ASN/Pegawai Pemerintah atau Bukan ?
Nama : Advokat Heribertus Roy Juan SH MH, dari Surabaya
Nomor Member : api2403130

Info :
– Kopdar/Konsultasi cek alamat di : https://paralegal.my.id/profil/
– Gabung member Aliansi Paralegal Indonesia : bit.ly/memberApi
– Jadwal Pembelajaran, cek : https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/

One thought on “Kedudukan Hukum Kepala Desa

  1. Tegakan keadilan…Allah SWT Menyukai Keadilan…Innallaha yuhibbull Muqsithin…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Main Hakim Sendiri di Masyarakat