Legalitas Pedagang Sayur Keliling


Oleh : Heribertus Roy Juan, SH., MH. Advokat di Surabaya
No. Member : api2403130 (Anggota tetap)

I. Permasalahan
Apakah aktivitas pedagang sayur keliling merupakan perbuatan yang ilegal menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

II. Dasar Hukum
Dasar hukum yang relevan untuk mengkaji legalitas pedagang sayur keliling, antara lain:
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan ini menetapkan tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
Dengan demikian, pedagang sayur keliling yang termasuk dalam kategori usaha mikro dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari omzet berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 90 hingga Pasal 102 yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk kewajiban pendaftaran usaha mikro untuk mendapatkan perlindungan hukum.
– Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pedagang kecil yang memiliki risiko rendah, termasuk pedagang keliling, hanya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Peraturan Daerah (Perda)
Setiap daerah memiliki Perda mengenai ketertiban umum, izin penggunaan jalan, dan izin usaha. Misalnya, Perda mengenai pedagang kaki lima atau ketentuan ketertiban di jalan raya.

III. Analisis Hukum
– Legalitas Aktivitas Berdasarkan Kategori Usaha Mikro
Pedagang sayur keliling umumnya termasuk dalam kategori usaha mikro. Berdasarkan UU Cipta Kerja, usaha mikro tidak diwajibkan memiliki izin usaha yang kompleks. Mereka hanya perlu mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB sebagai bukti legalitas usaha.
– Ketertiban Umum dan Penggunaan Ruang Publik
Dalam beberapa kasus, pedagang keliling mungkin dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti menyebabkan kemacetan atau kebisingan. Perda di berbagai daerah seringkali mengatur hal ini. Apabila pedagang sayur keliling beroperasi di lokasi yang melanggar ketentuan Perda, seperti di jalan protokol atau kawasan yang dilarang, aktivitas tersebut dapat dianggap ilegal.
– Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah
Pedagang keliling umumnya dikenai retribusi oleh pemerintah daerah sebagai kompensasi atas penggunaan fasilitas umum. Selama kewajiban retribusi ini dipenuhi, aktivitas mereka dapat dianggap legal.
– Sanksi Administratif atau Pidana
Pelanggaran terhadap Perda, seperti tidak memiliki izin atau berjualan di tempat yang dilarang, umumnya dikenai sanksi administratif berupa denda atau pengusiran. Dalam beberapa kasus tertentu, dapat dikenakan sanksi pidana ringan sesuai ketentuan daerah.

IV. Kesimpulan
Berdasarkan analisis hukum di atas, aktivitas pedagang sayur keliling tidak dapat secara otomatis dianggap ilegal selama:
1. Pedagang memiliki NIB atau izin lain yang dipersyaratkan sesuai dengan kategori usaha mikro.
2. Aktivitas mereka tidak melanggar ketentuan Perda setempat terkait ketertiban umum dan penggunaan ruang publik.
3. Kewajiban pajak atau retribusi daerah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Namun, apabila pedagang melanggar ketentuan Perda, seperti berjualan di lokasi terlarang atau tanpa memenuhi persyaratan administrasi, maka aktivitas tersebut dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi yang berlaku.

V. Rekomendasi
1. Bagi Pedagang Sayur Keliling
– Mendaftarkan usaha melalui OSS untuk mendapatkan NIB.
– Mematuhi Perda setempat mengenai lokasi dan waktu berjualan.
2. Bagi Pemerintah Daerah
– Memberikan edukasi dan kemudahan bagi pedagang kecil untuk mendaftarkan usaha mereka.
– Menyediakan lokasi khusus atau zona aman untuk pedagang keliling agar tetap dapat beroperasi tanpa melanggar aturan.

 

Info :
– Kopdar/Konsultasi : https://paralegal.my.id/profil/
– Gabung member Aliansi Paralegal Indonesia ; bit.ly/memberApi
– Jadwal Pembelajaran, cek : https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Paralegal dan Advokat Ilmunya Sama
Opini

Next article

Pendampingan Terduga Tersangka Narkoba