Main Hakim Sendiri di Masyarakat

Latar Belakang
Peristiwa hukum selalu terjadi di sekitar kita, segala tindakan atau perbuatan kita selalu ada aturan yang membatasinya. Jika tidak ada peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, dapat dipastikan akan terjadi ketidaktertiban. Sama halnya dengan peristiwa hari ini tanggal 18 Februari 2025, di Bogor. Seorang pria Bernama Makli Suhendi (45) babak belur dihakimi massa setelah dipergoki mencuri di Rumpin, Kab. Bogor.

Regulasi
Kita pasti sangat tahu perbuatan mencuri dalam hukum pidana akan terkena sanksi pidana. Pidana pencurian terkena Pasal 362, 363, 364, 365, dan 367, 368, 369, dan 370 KUHP dengan pidana penjara masing-masing pada Pasal yang dikenakan sesuai putusan.
Namun, pokok penulisan ini bukan membahas pasal pencurian, tapi mengenai perbuatan main hakim sendiri di Masyarakat kita. Sebagaimana pemberitaan yang dikutip dari detik.com pada tanggal 18 Februari 2025, saya tertarik menelusuri pasal apa dalam KUHP yang dikenakan pada seorang atau sekumpulan orang yang melakukan main hakim sendiri.

Masyarakat Indonesia dibangun atas rasa kebersamaan, gotong royong, sikap ramah, peduli dan kemanusiaan yang tinggi serta hal-hal yang baik dikenal dalam Masyarakat. Namun akhir-akhir ini nilai-nilai yang dibangun dalam Masyarakat sepertinya sudah tidak tertanam. Lalu jika nilai baik di Masyarakat sudah pudar, apakah yang menjadi pijakan kita dalam bermasyarakat. Apakah melalui penegakan hukum dapat memberi efek jera di Masyarakat.
Perbuatan main hakim sendiri menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal kekerasan atau penganiayaan. Dikutip dalam media hukum online.

Perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan. Bunyi pasal 351 KUHP yaitu
Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 466 KUHP: (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. (5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Selain itu, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengenai kekerasan apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Terakhir, pelaku main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

Kesimpulan:
1. Sesuai ketentuan KUHP tersebut, perbuatan main hakim sendiri akan dikenakan pasal tertentu dalam KUHP, berdasarkan tingkat perbuatannya yang berdampak pada kondisi korban. Meski dalam kasus perbuatan main hakim sendiri diawali dari perbuatan pencurian, namun pasal dalam KUHP tidak membedakan korban sebagai pencuri atau Masyarakat biasa. Sehingga Masyarakat yang main hakim sendiri tidak terbebas dari tuntutan pidana.
2. Dari sudut pandang si pencuri sebagai korban main hakim sendiri, dapat melaporkan para pelaku kepada polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Saran:

Main hakim sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat yang beradab. Untuk mencegahnya, diperlukan kesadaran dan pemahaman yang baik mengenai pentingnya menghormati proses hukum. Selain itu, peran aktif dari pemerintah, penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua.

 

Catatan :
Judul asli : APAKAH BOLEH PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI DI MASYARAKAT KITA
Benni Kusriyadi , Jakarta Utara (api2402108)
Tulisan sebagai Latihan membuat pendapat hukum dalam Diklat Advokasi dan Hukum

Info :
– Kopdar/Konsultasi cek alamat di : https://paralegal.my.id/profil/
– Gabung member Aliansi Paralegal Indonesia : bit.ly/memberApi
– Jadwal Pembelajaran, cek : https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/

One thought on “Main Hakim Sendiri di Masyarakat

  1. Boy Henrik berkata:

    Ijin..tindakan main hakim sendiri sudah sangat jls melanggar hukum ,jelas di nyatakan dlm pasal 406 atau pasal 521 UU 1 /2023..ttg perusakan atau penhancuran barang milik orang lain..dan tdk sesuai dg nilai-nilai msyrkt yg beradap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Legal Standing Kepala Desa
Opini

Next article

Kedudukan Hukum Kepala Desa