Pendampingan Terduga Tersangka Narkoba

Oleh : Andrianto, Bekasi
Nomor Keanggotaan : API2402112

Sebelum membahas terkait melakukan pendampingan hukum kepada tersangka pengguna narkoba , maka perlu dipahami dulu konsep – konsep yang terkait pendampingan hukum pengguna narkoba.
Apa yang disebut pendamping
Ketika seseorang yang dituduh atau disangkakan yang telah melakukan tindak pidana kejahatan narkoba, maka seseorang akan berhadapan langsung dengan negara melalui aparat penegak hukum ( penyidik dan penuntut umum ). Posisi pengguna berhadapan dengan negara tidak menjadi berimbang , secara peraturan hukum tersangka atau terdakwa memang memiliki hak atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum ( advokat ), namun negara belum maksimal memberikan dukungan kepada advokat ataupun organisasi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum , sehingga masih banyak para pengguna narkoba yang berhadapan dengan hukum tidak mendapatkan pendampingan  atau bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum , sehingga menimbulkan ketidakberdayaan pengguna narkoba dalam menghadapi tuduhan  atau dakwaan dari negara yang akhirnya harus berujung kepada penahanan atau penjara.

PENGGUNA NARKOBA
UU NARKOTIKA tidak mengatur apa yang dimaksud dengan pengguna narkotika , tetapi demikian terdapat beberapa istilah yang diatur dalam UU NARKOTIKA , diantaranya ;
1. Penyalahguna
Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
2. Pecandu Narkotika
Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika , baik secara fisik maupun psikis.
3. Korban Penyalahgunaan  Narkotika
Seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk , diperdaya, ditipu ,dipaksa ataupun diancam untuk menggunakan narkotika.
4. Pasien
Seorang yang diberikan oleh dokter untuk dapat dimiliki , disimpan , dan atau dibawa narkotika golongan II atau golongan III dalam jumlah terbatas dan ketersediaan tertentu kepada pasien dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

PERBEDAAN PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOTIKA

Berdasarkan Jumlah Narkotika
UU Narkotika tidak secara khusus mengatur berapa jumlah narkotika yang dapat dibawa, disimpan atau  dikuasai oleh pengguna . Mahkahmah Agung (MA) RI melalui Surat Edaran MA No.4  tahun 2010 tentang Penempatan penyalahgunaaan . korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (selanjutnya disebut SEMA No.4 / 2010 , jumlah narkotika pada saat pengguna tertangkap tangan adalah satu hari dengan perincian ;

1. Kelompok metamphetamine ( sabu ) : 1 gram
2. Kelompok MDMA ( Ekstasi ) : 2,4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroine : 1,8 gram
4. Kelompok Kokain : 1,8 gram
5. Kelompok ganja : 5 gram
6. Daun koka : 5 gram
7. Meskalin : 5 gram
8. Kelompok Psilosybin : 3 gram
9. Kelompok LSD : 2 gram
10. Kelompok PCP ( phencylidine ) : 3 gram
11. Kelompok Fentanil : 1 gram
12. Kelompok Metadon : 0,5 gram
13. Kelompok Morfin : 1,8 gram
14. Kelompok Petidin : 0,96 gram
15. Kelompok Kodein : 72 gram
16. Kelompok Bufrenofin : 32 mg

Berdasarkan Perbuatan yang dilakukan
Ketentuan pidana pada UU Narkotika lebih ditekankan kepada perbuatan yang dilanggar. Berdasarkan perbuatan tersebut dapat diasumsikan apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh pengguna , pengedar , ataupun pengedar sekaligus pengguna.
Adapun perbuatan -perbuatan yang oleh UU Narkotika merupakan suatu tindakan pidana adalah :

1. Menanam Narkotika psl. 111/147 pengedar
2. Memelihara Narkotika psl. 111 pengedar
3. Memiliki Narkotika psl.111/112/117/122/129 pengedar dan pengguna
4. Menguasai Narkotika psl.111/112/117/122/129/147 pengedar dan pengguna
5. Menyimpan Narkotika psl.111/112/117/122/129 pengedar dan pengguna
6. Menyediakan Narkotika psl.111/112/117/122/129 pengedar dan pengguna
7. Memproduksi Narkotika psl.111/112/113/118/123/129/147 pengedar
8. Mengimpor Narkotika psl.113/118/123/129 pengedar
9. Mengekspor Narkotika psl.113/118/123/129 pengedar
10. Menyalurkan Narkotika psl.113/118/123/129 pengedar
11. Menawarkan untuk dijual psl.114/119/124/129 pengedar
12. Menjual Narkotika psl.114/119/124/129 pengedar
13. Membeli Narkotika psl.114/119/124/129 pengedar
14. Membeli Narkotika psl.114/119/124/129 pengedar dan pengguna
15. Menerima Narkotika psl.114/119/124/129 pengedar dan pengguna
16. Menjadi perantara jual beli psl.114/119/124/129 ` pengedar
17. Menukar Narkotika psl.114/119/124/129 pengedar dan pengguna
18. Menyerahkan Narkotika psl.114/119/124/129 pengedar

PERSIAPAN PENDAMPINGAN

1. PERLUAS JARINGAN / RELASI / KOMUNITAS
Maksud dan tujuannya adalah membangun jaringan dari berbagai komunitas baik LSM ,Institusi kesehatan , penegak hukum dan institusi dimana pendamping bernaung.
2. MENGUASAI INFORMASI AWAL
Informasi awal adalah pengaduan, atas dasar pengaduan tersebut diperoleh informasi terkait permasalahan tersangka. Wawancara langsung dengan tersangka merupakan hal yang sangat penting. Melalui wawancara akan mendapatkan informasi secara langsung dengan jelas tentang peristiwa – peristiwa yang diduga tindak pidana. Peristiwa dari ketergantungan narkotika , peristiwa penangkapan ,dan proses hukum dan lain-lainya. Teliti lebih dalam lagi serta catat secara rinci masing-masing peristiwa seperti apa yang terjadi , kapan terjadi , dimana terjadinya , bagaimana peristiwanya , siapa saja yang terlibat .
3. MENGUASAI ATURAN HUKUM
Setelah mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap atau gambaran kasus peristiwa yang terjadi. Pendamping dapat mencari aturan hukum atau kebijakan terkait UU Narkotika ataupun dari berbagai literasasi atau bertanya kepada pihak-pihak yang lebih memahami hukumseperti kepada akademisi , praktisi dan sebagainya dengan tujuan lebih memahami sistem hukum yang berlaku , kita juga dapat melihat aturan ditingkat internal  lembaga / institusi peradilan ( Polisi , BNN , Kejaksaan , MA , Lembaga Pemasyarakatan atau institusi pengawas lembaga peradilan.
Selain aturan tertulis dan mengikat . putusan pengadilan untuk kasus yang hampir sama seperti kasus yang didampingi untuk menjadi acuan pendampingan. Pernyataan pejabat ataupun pandangan ahli hukum , ahli kesehatan , sosial dan lainnya.
4. KUMPULKAN BUKTI PENDUKUNG
Pengumpulan bukti bertujuan untuk memperkuat argumentasi pembelaan.  Karena kondisi tersangka didalam penahanan mempersulit memperoleh bukti – bukti  oleh karena tulah keberadaan pendamping adalah kepanjangan tangan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Karena posisi pendamping yang tidak memiliki kewenangan seperti penyidik , menjadi salah satu faktor hambatan. Untuk mengatasi hal ini pendamping dapat mengajak anggota keluarga tersangka untuk mencari alat bukti.

Adapun alat dan bukti yang dapat dikumpulkan untuk menggambarkan atau menceritakan peristiwa yang dapat mendukung , seperti ;
1. Keterangan saksi  : keterangan seseorang tentang suatu kejadian yang didengar atau dilihat sendiri atau dialami sendiri maupun dari orang lain. Sebisa mungkin saksi lebih dari 2 saksi untuk keterangannya saling menguatkan.
2. Keterangan ahli :  keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
3. Surat :  KUHAP menentukan surat yang dapat dijadikan alat bukti.

PENDAMPINGAN PADA SETIAP TINGKATAN

1. Pendampingan Pada Tingkat Penyelidikan
Proses pemyelidikan adalah proses awal dalam suatu proses tindak pidana yang umumnya ditandai dari penerimaan pengaduan / laporan masyarakat kepada penyelidik. Atas laporan dan pengaduan tersebut , penyelidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap suatu bentuk tindak pidana narkotika ,untuk kemudian menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan . penyelidikan ini dilakukan oleh petugas kepolisian , penyidik  BNN dan penyidik PPNS.

2. Pendampingan Pada Tingkatan Penyidikan
Merupakan proses dari tindak penyelidikan , sebelum tindakan penyidikan, penyidik memberitahukann dimulainya penyidikan kepada penuntut umum atau yang dikenal  sebagai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. pada proses ini penyidik berupaya mengumpulkan bukti.

3. Pendampingan pada Tingkat Penuntutan
4. Pendampingan Pada Tingkatan Pemeriksaan Persidangan

MENGATUR STRATEGI PEMBELAAN

Setelah pendamping mengetahui fakta yang terjadi dari cerita tersangka , bukti-bukti yang ditemukan dan hukum aturan yang dianalisa , maka penting untuk menyusun strategi pembelaan. Beberapa strategi pembelaan yang umumnya yang diterapkan dalam pembelaan kasus pidana.
1. Putusan Bebas atau Lepas
2. Putusan Rehabilitasi
Putusan rehabilitasi adalah sasaran ideal untuk melakukan pendampingan pada kasus – kasus pengguna narkotika , salah satu yang menjadi ciri khas dari tindak pidana narkotika adalah terbukanya peluang hakim untuk memutus rehabilitasi . Pasal 103 UU Narkotika yang menyatakan “ hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika .’ ketentuan pasal 103 UU Narkotika ini berkaitan dengan pasal 127  ,pasal 55 dan pasal 54 UU Narkotika .

Untuk mendapat putusan rehabilitasi pendamping dapat mengacu pada SEMA No.40 / 2010 yang memberikan klasifikasi putusan rehab dapat diberikan dengan tindak pidana sebagai berikut ;  . Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik POLRI dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan.
a. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a diatas ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian sebagaimana disebutkan dalam point C nomor 1 .
b. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik .
c. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.
d. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

PENEMPATAN REHABILITASI

Mengingat lamanya proses peradilan berjalan, pendamping harus mengupayakan tersangka agar ditempatkan di tempat rehabilitasi bahkan jika perlu sejak adanya upaya penahanan paksa. Sebab dalam penahanan biasa tersangka dapat dikenakan penahanan diruang tahanan selama 200 hari atau 4 bulan.  Sementara dalam proses penahanan tersangka pengguna nerkotika akan sulit mendapatkan narkotika , sehingga tersangka besar kemungkinan akan putus zat atau sakau.
Pasal 21 ayat (4) huruf B KUHAP , memberikan aturan secara khusus dimana tersangka dapat dikenakan penahanan ditempat tertentu yang sekaligus sebagai tempat perawatan . dan dalam pasal 13 ayat (3)   PP.No 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika, menyatakan bahwa pecandu narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial.

MELEPASKAN JERAT SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA

Sebagian besar para pengguna narkotika dikaitkan dengan tuduhan dengan pasal 111 ayat (1 ) dan pasal 112 ayat ( 1 )  UU NARKOTIKA. Yang diancam hukuman yang tinggi dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai dengan 12 tahun dan denda dari Rp.800.000.000 – Rp.8.000.000.0000 . ketentuan ini merupakan pasal yang sering diterapkan kepada pengguna narkotika. Pendamping bisa menghadirkan dan menyerahkan bukti yang mengaitkan antara narkotika yang ditemukan dengan dampingan sebagai pengguna narkotika dengan berbagai bukti yang dimiliki seperti ; keterangan wajib lapor , pemeriksaan kecanduan , rekam medis, dll.

Info :
– Kopdar/Konsultasi cek alamat di : https://paralegal.my.id/profil/
– Gabung member Aliansi Paralegal Indonesia : bit.ly/memberApi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *