Status Kepala Desa Dalam Sistem Kepegawaian Negara

Pendahuluan
Dewasa ini banyak pembahasan di masyarakat terkait kategori utama pegawai pemerintah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melalui pasal 1 menjelaskan bawah Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pejabat pemerintah yang dipilih atau diangkat berdasarkan pemilihan langsung atau mekanisme tertentu. Salah satu yang ramai dipertanyakan adalah terkait status kepegawaiannya seorang Kepala Desa. Oleh karenanya didalam analisis hukum ini penulis ingin membagi opini hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Status Kepala Desa
Dalam upaya menganalisis terkait apakah Kepala Desa termasuk dalam kategori ASN atau pegawai pemerintah lainnya, kita perlu merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Analisis Status Kepala Desa

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, penulis menganilisis bahwa:
1. Kepala Desa bukanlah ASN atau pegawai negeri
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah, sedangkan menurut Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa dalam hal ini seorang Kepala Desa dipilih melalui mekanisme demokratis, bukan diangkat berdasarkan sistem seleksi kepegawaian ASN.
2. Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pemerintahan Desa
Kepala Desa menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa, tetapi statusnya bukan pegawai negeri melainkan pejabat yang menjalankan pemerintahan di tingkat desa berdasarkan mandat dari masyarakat.
3. Kepala Desa mendapatkan hak keuangan dari negara, tetapi bukan pegawai pemerintah
Meskipun Kepala Desa memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas dari APBN/APBD, hal ini tidak serta-merta menjadikannya adalah seorang ASN, melainkan sebagai pejabat yang diberikan hak keuangan berdasarkan jabatan yang diemban selama masa jabatannya.
4. Masa Jabatan dan Pemilihan Kepala Desa Berbeda dari ASN
ASN bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau pengangkatan oleh instansi pemerintah tanpa batasan periode tertentu, sedangkan Kepala Desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 periode.
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa bukan ASN atau pegawai pemerintah dalam arti PNS atau PPPK, melainkan pejabat pemerintahan desa yang dipilih melalui pemilihan langsung. Statusnya lebih mirip dengan pejabat politik di tingkat desa daripada pegawai administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, meskipun memiliki hak keuangan dari negara, Kepala Desa tidak bisa dikategorikan sebagai bagian dari sistem kepegawaian ASN.

Keadaan Tertentu seorang PNS boleh menjadi Kepala Desa
Setela mengetahui bahwa kepala desa melalui jabatannya bukanlah langsung dikategorikan sebagai seorang ASN, tentu akan menimbulkan beberapa pertanyaan, khusunya bagi masyarakat yang dalam wilayahnya memiliki seorang kepala desa yang adalah ASN. Nah, oleh karenanya penulis menganalisis bahwa dalam keadaan tertentu seorang PNS boleh menjadi Kepala Desa namun dengan beberapa ketentuan dibawah ini:
1. Merujuk pada Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 43 UU Desa pada intinya mengatur bahwa Kepala Desa yang diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa atau sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara itu diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa itu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa.
3. Dalam hal sisa masa jabatan kepala yang diberhentikan itu lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Desa.
4. Seorang PNS dapat menjadi kepada desa juga dapat dilihat dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) yang berbunyi:
1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepalaDesa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
Dari penjelasan diatas terdapat beberapa batasan, seperti merujuk pada Pasal 59 PP Desa, dapat disimpulkan bahwa seorang kepala desa tidak dapat merangkap jabatan sebagai PNS. Ini karena PNS baru dikembalikan lagi ke instansi induknya jika telah berhenti sebagai kepada desa.

Pasal 59 PP Desa:
1. Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila berhenti sebagai kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.
2. Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini ditambah dengan adanya Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah (“Perda Gresik 12/2006”) diatur persyaratan calon kepala desa sebagai berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berkelakuan baik, jujur dan adil;
3. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;
4. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus kecuali putra desa (daerah);
5. Tidak dalam status Penjabat Kepala Desa dan atau Perangkat Desa minimal 1 (satu) bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa;
6. Bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Pimpinan Instansi induknya;
7. Bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memiliki surat persetujuan dari pejabat yang berwenang.)

Catatan :
Oleh : Fajar Mikhael Saruksuk
Nomor member : api2501183
Tulisan sebagai Latihan membuat pendapat hukum dalam Diklat Advokasi dan Hukum

Info :
– Kopdar/Konsultasi cek alamat di : https://paralegal.my.id/profil/
– Gabung member Aliansi Paralegal Indonesia : bit.ly/memberApi
– Jadwal Pembelajaran, cek : https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/

2 thoughts on “Status Kepala Desa Dalam Sistem Kepegawaian Negara

  1. Boy henrik berkata:

    Respect

  2. Boy henrik berkata:

    Tks.bnyk sangat mengeducasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Pelaaksanaan Diskon 100% Api
Opini

Next article

Legal Standing Kepala Desa