Gugatan Tata Usaha Negara terhadap P2TL PLN
Oleh : Dodig Roeddy A, MBA (api2502189)
1. Dasar Hukum yang Relevan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero)
Peraturan Direksi PLN Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
2. Kajian Hukum terhadap Razia PLN (P2TL)
a. Kewenangan PLN dalam P2TL
PLN berhak melakukan P2TL untuk menertibkan pelanggan yang diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik.
Namun, proses P2TL harus dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan, pemeriksaan bersama, serta dokumentasi yang jelas.
b. Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Jika PLN melakukan razia tanpa mengikuti prosedur yang benar—misalnya tanpa pemberitahuan, pemaksaan denda sepihak, atau pemutusan listrik tanpa verifikasi—maka tindakan ini bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
c. Apakah Razia PLN (P2TL) Bisa Digugat ke PTUN?
Jika PLN menerbitkan surat keputusan atau dokumen resmi yang bersifat final (misalnya, surat denda atau tagihan akibat P2TL), pelanggan dapat mengajukan gugatan TUN di PTUN.
Jika PLN menerbitkan surat keputusan atau dokumen resmi yang bersifat final (misalnya, surat denda atau tagihan akibat P2TL), pelanggan dapat mengajukan gugatan TUN di PTUN.
Jika tindakan PLN bersifat faktual dan tidak ada keputusan tertulis, pelanggan bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN).
3. Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan TUN
Persiapan Gugatan
Siapkan bukti: surat pemberitahuan, berita acara pemeriksaan, foto/video saat razia, bukti pembayaran listrik, dll.
Identifikasi keputusan atau tindakan PLN yang dianggap merugikan.
Mengajukan Gugatan ke PTUN
Ajukan gugatan ke PTUN dalam waktu 90 hari sejak keputusan diterima.
Surat gugatan harus mencantumkan objek sengketa (misalnya, surat tagihan denda akibat P2TL).
Proses Sidang
Jika gugatan diterima, PTUN akan memeriksa legalitas keputusan PLN.
Jika PLN terbukti melanggar prosedur, PTUN dapat membatalkan keputusan atau meminta PLN mengulang pemeriksaan dengan cara yang benar.
4. Alternatif Penyelesaian
Jika tidak ingin menggugat ke PTUN, pelanggan juga bisa:
Mengajukan keberatan ke PLN melalui layanan pengaduan.
Mengadukan ke Ombudsman RI jika ada indikasi maladministrasi.
Menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri untuk ganti rugi jika tindakan PLN merugikan secara materiil.
Kesimpulan ;
PLN memang memiliki kewenangan melakukan P2TL, tetapi harus sesuai prosedur hukum. Jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan razia, pelanggan dapat menggugat ke PTUN jika terdapat surat keputusan yang merugikan atau ke Pengadilan Negeri jika lebih bersifat perbuatan melawan hukum.
Catatan :
gabung member API dengan isi formulir bit.ly/memberApi
admin/konsultasi : https://wa.me/82132592360