Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dkk


Pendapat Hukum oleh Andi Hasanuddin (API2503200)

1. Latar Belakang dan Konteks Hukum
Gugatan yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) bersama 28 musisi lainnya terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti beberapa pasal yang dianggap membatasi hak musisi dalam membawakan lagu tanpa izin pencipta asalkan membayar royalti. Gugatan ini mengusulkan perubahan interpretasi atau penghapusan beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta yang dianggap menghambat kreativitas dan praktik industri musik.

2. Analisis Petitum dalam Gugatan
– Petitum Pertama: Permintaan agar MK mengabulkan seluruh permohonan. Ini adalah permintaan standar dalam gugatan konstitusional.
– Petitum Kedua: Permintaan agar Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta diinterpretasikan bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta, asalkan royalti dibayarkan. Ini bertujuan untuk memudahkan musisi menggunakan karya tanpa hambatan birokrasi, sambil tetap menghormati hak ekonomi pencipta.
– Petitum Ketiga: Permintaan agar frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta mencakup badan hukum sebagai penyelenggara acara, dengan ketentuan royalti dapat dibayar sebelum atau setelah penggunaan komersial. Ini memperluas subjek hukum dan memberikan fleksibilitas dalam pembayaran royalti.
– Petitum Keempat: Permintaan agar Pasal 81 UU Hak Cipta diinterpretasikan bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi dari pencipta, asalkan royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ini bertujuan menyederhanakan proses penggunaan karya.
– Petitum Kelima: Permintaan agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai mekanisme non-kolektif atau diskriminatif dalam pemungutan royalti. Ini bertujuan mencegah praktik diskriminatif dalam pemungutan royalti.
– Petitum Keenam: Permintaan agar huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ini menunjukkan adanya ketentuan yang dianggap tidak adil atau melanggar hak konstitusional.

3. Dasar Hukum dan Pertimbangan
– Hak Konstitusional: Gugatan ini didasarkan pada hak konstitusional musisi untuk berekspresi dan berkreasi, yang dijamin oleh Pasal 28C dan 28E UUD 1945. Pembatasan yang terlalu ketat dalam UU Hak Cipta dapat dianggap menghambat hak-hak tersebut.
– Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum: Gugatan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan musisi serta publik. Pembayaran royalti tanpa perlu izin eksplisit dapat menjadi solusi yang adil selama mekanisme pembayaran jelas dan transparan.
– Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): LMK memiliki peran penting dalam memastikan pembayaran royalti yang adil dan tepat waktu. Gugatan ini memperkuat peran LMK sebagai mediator antara pencipta dan pengguna karya.

4. Implikasi Hukum
– Jika MK mengabulkan gugatan ini, akan terjadi perubahan signifikan dalam praktik industri musik di Indonesia. Musisi akan lebih leluasa menggunakan karya tanpa izin eksplisit, asalkan royalti dibayarkan. Ini dapat mendorong kreativitas dan pertumbuhan industri musik.
– Namun, perlu dipertimbangkan juga hak pencipta yang mungkin merasa dirugikan jika kontrol atas karya mereka berkurang. Mekanisme pembayaran royalti harus diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

5. Rekomendasi
– MK perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan musisi serta publik. Gugatan ini memiliki dasar yang kuat dari segi hak konstitusional, tetapi perlu ada mekanisme yang jelas untuk memastikan hak pencipta tetap terlindungi.
– Pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi kembali UU Hak Cipta untuk menyesuaikannya dengan perkembangan industri kreatif dan teknologi.

Kesimpulan:
Gugatan yang diajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan musisi serta publik. Jika dikabulkan, gugatan ini dapat membawa perubahan positif dalam industri musik Indonesia, asalkan mekanisme pembayaran royalti diatur secara transparan dan adil.

 

Catatan :
1. Tuisann ini dalam rangka praktek membuat pendapat hukum dalam Diklat Advokasi dan Hukum (jadwal diklat https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/)
2. Gabung sebaga member Aliansi Paralegal Indnesia : bit.ly/memberApi
3. Info Admin https://wa.me/6282132592360

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *