Kasus Codeblu dan Tuduhan Pemerasan


Pendapat Hukum oleh Andi Hasanuddin (API2503200)

1. Latar Belakang dan Fakta Hukum
– Pihak Terlibat:
– Pelapor: Manajemen toko roti Clairmont.
– Terdakwa/Tersangka: William Anderson (Codeblu), seorang content creator dan food reviewer.
– Dugaan Pelanggaran: Codeblu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pemerasan senilai Rp 350 juta setelah memberikan ulasan negatif terhadap toko roti Clairmont.
– Klaim Codeblu: Fee sebesar Rp 350 juta adalah bagian dari penawaran kerja sama pembuatan konten, bukan pemerasan.
– Status Pemeriksaan: Codeblu diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, pada 11 Maret 2025.

2. Analisis Hukum
– Unsur Pemerasan (Pasal 368 KUHP):
Pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa pemerasan terjadi apabila seseorang dengan ancaman kekerasan atau paksaan meminta orang lain untuk memberikan barang, uang, atau manfaat ekonomi lainnya.
– Unsur Subjektif: Niat untuk memaksa atau mengancam.
– Unsur Objektif: Adanya permintaan uang atau manfaat ekonomi dengan ancaman atau paksaan.
– Dalam kasus ini: Codeblu membantah melakukan pemerasan dan menyatakan bahwa tawaran Rp 350 juta adalah fee untuk kerja sama pembuatan konten. Jika tidak ada ancaman atau paksaan, maka unsur pemerasan tidak terpenuhi.

– Kontrak atau Penawaran Kerja Sama:
Jika Codeblu hanya menawarkan kerja sama dengan fee tertentu tanpa ada ancaman atau paksaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran bisnis biasa. Namun, jika ada indikasi bahwa ulasan negatif digunakan sebagai “ancaman” untuk memaksa pihak toko roti membayar, maka hal ini dapat dianggap sebagai pemerasan.

– Ulasan Negatif dan Tanggung Jawab Content Creator:
Sebagai content creator, Codeblu memiliki hak untuk memberikan ulasan berdasarkan pengalamannya. Namun, ulasan tersebut harus didasarkan pada fakta dan tidak boleh mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP). Jika ulasan negatif tersebut terbukti tidak benar atau dibuat dengan maksud merugikan, maka Codeblu dapat dikenakan sanksi hukum.

– Mediasi dan Permohonan Maaf:
Codeblu telah melakukan mediasi dan meminta maaf kepada pihak toko roti. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, terutama jika kedua pihak mencapai kesepakatan damai. Namun, mediasi tidak serta-merta menghapus tuntutan pidana jika unsur pemerasan terbukti.

3. Implikasi Hukum
– Jika Tuduhan Pemerasan Terbukti:
Codeblu dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.
– Jika Tuduhan Tidak Terbukti:
Codeblu dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai content creator, tetapi perlu lebih berhati-hati dalam memberikan ulasan dan menawarkan kerja sama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
– Dampak Reputasi:
Terlepas dari hasil proses hukum, kasus ini telah merusak reputasi Codeblu sebagai food reviewer. Seruan boikot dan kritik publik menunjukkan pentingnya etika dalam membuat konten di media sosial.

4. Rekomendasi
– Bagi Codeblu:
1. Lebih transparan dalam menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha, termasuk menyediakan dokumen tertulis yang jelas tentang fee dan konten yang akan dibuat.
2. Menghindari ulasan yang bersifat dramatisasi atau tidak didukung fakta, agar tidak menimbulkan konflik hukum.
3. Memperbaiki citra diri dengan konten yang lebih bertanggung jawab dan edukatif.

– Bagi Pelaku Usaha:
1. Memahami hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan content creator, termasuk menegosiasikan kerja sama secara profesional.
2. Jika merasa dirugikan, melaporkan kasus ke pihak berwajib dengan bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan dugaan.

– Bagi Pihak Kepolisian:
1. Melakukan penyelidikan yang objektif dan mendalam untuk memastikan apakah unsur pemerasan terpenuhi.
2. Mendorong mediasi antara kedua pihak jika memungkinkan, untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

5. Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan transparansi dalam dunia content creation, terutama dalam hal kerja sama antara content creator dan pelaku usaha. Tuduhan pemerasan harus dibuktikan secara hukum, dan Codeblu berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu memahami dinamika kerja sama dengan content creator untuk menghindari kesalahpahaman yang berujung pada konflik hukum.

 

Catatan :
1. Tuisann ini dalam rangka praktek membuat pendapat hukum dalam Diklat Advokasi dan Hukum (jadwal diklat https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/)
2. Gabung sebaga member Aliansi Paralegal Indnesia : bit.ly/memberApi
3. Info Admin https://wa.me/6282132592360

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *