Paralegal Bukan Parabegal atau Paranormal


oleh Tri Pandriono api2311062

Sebelum melangkah lebih dalam untuk mengetahui judul di atas, sebaiknya kita telaah lebih dulu apa yang dimaksud dengan Paralegal, apa itu Parabegal dan apa itu Paranormal sehingga kita akan mendapatkan gambaran mengenai ketiga istilah tersebut.

Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan. (Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Bab 1 Pasal 1 angka 5 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum).

Parabegal adalah setiap orang maupun kelompok yang melakukan tindakan kejahatan dengan cara merampas harta benda milik orang lain, bahkan tidak segan untuk menyakiti hingga membunuh korbannya di jalanan.

Paranormal adalah setiap orang yang memiliki kemampuan khusus di luar kemampuan orang normal pada umumnya yang biasanya berhubungan dengan hal metafisik atau supranatural.

Dari ketiga pengertian di atas jelas bahwa Paralegal bukan Parabegal ataupun Paranormal. Paralegal merupakan salah satu dari Pelaksana Bantuan Hukum, hal ini dapat kita lihat di Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 1 angka 5 yang menyatakan bahwa Pelaksana Bantuan Hukum adalah Advokat, Paralegal, Dosen, dan/atau Mahasiswa Fakultas Hukum yang terdaftar dalam Pemberi Bantuan Hukum.

Lalu, apa itu Bantuan Hukum?

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah/perkara hukum baik perdata, pidana maupun Tata Usaha Negara secara litigasi maupun non liigasi untuk menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum dalam hal ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar tersebut meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Bagaimana Legal Standing Paralegal sebagai Pemberi Bantuan Hukum?

Legal standing atau kedudukan hukum Paralegal sebagai Pelaksana Pemberi Bantuan Hukum antara lain harus memiliki KTA Paralegal (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas yang diberikan oleh Lembaga atau organisasi Pemberi Bantuan Hukum atau Firma Hukum di mana Paralegal tersebut bernaung/bekerja. Untuk mendapatkan KTA dan Surat Tugas tersebut maka perlu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang diadakan oleh Lembaga atau Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Apa syarat mengikuti dan menjadi Paralegal?

Kita dapat melihatnya pada Bab II Pasal 4 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, bahwa untuk dapat direkrut menjadi Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas tahun);
3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis;
4. Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN; dan
5. Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apa saja yang dapat dikerjakan oleh Paralegal?

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Bab 1 Pasal 1 angka 5 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dikatakan bahwa Paralegal tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan, hal ini berarti apabila Paralegal tidak secara mandiri, namun datang bersama dengan advokat yang menjadi penanggungjawab/penaung di mana Paralegal itu bekerja adalah boleh, tapi hanya sebatas mendampingi saja dan tidak memiliki hak untuk berbicara selayaknya advokat di Pengadilan. Lalu apa yang bisa dikerjakan oleh Paralegal dalam memberikan bantuan hukum karena tidak bisa beracara di Pengadilan dan bukan berprofesi sebagai advokat ? Paralegal dapat bekerja secara non litigasi di bawah naungan Organisasi, Lembaga Pemberi Bantuan Hukum atau Firma Hukum yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan antara lain:
1. Penyuluhan hukum;
2. Konsultasi hukum;
3. Investigasi kasus baik secara elektronik maupun non elektronik;
4. Penelitian hukum;
5. Mediasi;
6. Negosiasi;
7. Pemberdayaan masyarakat;
8. Pendampingan program pemerintah;
9. Pembentukan dan/atau pembinaan kelompok kadarkum (keluarga sadar hukum);
10. Pendampingan di luar pengadilan;
11. Drafting dokumen hukum dan legal opini;

Apa boleh Paralegal dalam bekerja memberikan bantuan hukum meminta imbal jasa kepada penerima bantuan hukum?

Berdasarkan Bab VIII Pasal 20 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 21 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam ketentuan UU Bantuan Hukum melarang Pemberi Bantuan Hukum termasuk Paralegal untuk meminta pembayaran atau imbal jasa atas jasa hukum yang ditanganinya kepada Penerima Bantuan Hukum dengan ketentuan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Pasal 1 angka 2 junto Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum). Namun, apabila permohonan bantuan hukum tersebut diajukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dijelaskan dalam UU Bantuan Hukum tersebut, maka Paralegal boleh meminta pembayaran dengan biaya minimal melalui Perjanjian Jasa Hukum, apabila disepakati kedua belah pihak.

Dengan demikian bahwa Paralegal bukan Parabegal karena Paralegal justru membantu masyarakat untuk menyelesaikan perkara hukum yang sedang mereka hadapi tidak seperti Parabegal yang justru meresahan masyarakat karena tindakan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum. Paralegal bukan juga sebagai Paranormal karena Paralegal bekerja secara fisik atau kasatmata dan berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam membela hak-hak masyarakat pencari keadilan melalui Permohonan Bantuan Hukum dan Surat Kuasa yang telah mereka berikan.

Catatan :
– Pendapat Hukum sebagai implementasi Diklat Advokasi dan Hukum
– Gabung Member untuk membuat pendapat hukum dan dimuat di website atau fb halaman Api bit.ly/memberApi

One thought on “Paralegal Bukan Parabegal atau Paranormal

  1. Paralegal boleh menerima saat pemohon bantuan hukum memberikan amplop terima kasih dan atau amplop transportasi pendampingan hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Maksud dan Tujuan Komunitas API