Perlindungan hukum dan Tugas Jurnalis
Oleh : Muhamad Irwan (api2410147)
Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, maka wartawan tidak boleh dihukum. Perlindungan hukum wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan ini berlaku untuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai kode etik jurnalistik. Bentuk perlindungan hukum wartawan. Perlindungan preventif, yaitu perlindungan sebelum terjadinya kejahatan
Perlindungan represif, yaitu perlindungan setelah terjadinya kejahatan.
Upaya hukum yang dapat dilakukan wartawan:
– Melaporkan halangan dalam mencari, meliput, dan menyampaikan berita.
– Menggunakan upaya non penal, seperti sosialisasi, kampanye, advokasi, pelatihan hukum, dan penyediaan ruang pelaporan .
– Menggunakan upaya penal, seperti pemberlakuan Undang-Undang Pers.
Contoh pelanggaran yang dapat merugikan wartawan :
A. Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik.
B. Tindak kekerasan pengambilan, penyitaan, atau perampasan alat-alat kerja, intimidasi penyensoran karya jurnalistik.
Perlindungan khusus untuk wartawan di wilayah berbahaya. Wartawan yang ditugaskan di wilayah berbahaya dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan, asuransi, dan pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers dimana mereka bernaung.
Hak-Hak wartawan:
– Hak kebebasan berekspresi, yang meliputi hak untuk menyelidiki, melaporkan, dan menyampaikan informasi
– Hak untuk melindungi sumber informasi dan Hak wartawan meliputi hak kebebasan berekspresi, hak tolak, dan hak imunitas.
Hak kebebasan berekspresi:
Wartawan berhak menyelidiki, melaporkan, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intervensi pemerintah atau pihak lain.
Wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
Hak tolak:
Wartawan berhak menolak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
Wartawan berhak menolak untuk mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Hak imunitas:
Wartawan tidak boleh dihalangi, dituntut, ditangkap, disandera, ditahan, dianiaya, apalagi sampai dibunuh dalam kaitannya tugas kewartawanannya.
Selain itu, wartawan juga memiliki hak untuk:
A. Melindungi sumber informasi mereka
B Menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan .
C. Mendapatkan perlindungan hukum dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata.
D. Wartawan juga memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak.
Etika jurnalistik
Wartawan tidak boleh melakukan pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber. Wartawan juga tidak boleh menerima suap dari narasumber dalam mencari informasi. Etika wartawan mencakup kejujuran, keadilan, integritas, independensi, dan akuntabilitas.
Ada 7 Etika Wartawan:
1. Bersikap Independen.
2. Menempuh Cara yang Profesional.
3. Selalu Menguji Informasi.
4. Tidak Membuat Berita Bohong.
5. Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan.
6. Tidak Menyalahgunakan Profesi.
7. Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber.
Kode Etik jurnalistik
Seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini tidak hanya mencakup aspek moralitas, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan publikasi yang diemban oleh seorang yang berprofesi jurnalis.
11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1*: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Pasal 2 : “wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Pasal 3 : “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Pasal 4 : “wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.
Pasal 5 : “wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.
Pasal 6 : “wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap”.
Pasal 7 : “wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan”.
Pasal 8 : “wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”.
Pasal 9 : “wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik”.
Pasal 10 : “wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa”.
Pasal 11 : “wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.
Privasi Narasumber
Secara umum, wartawan tidak boleh merekam atau mengambil gambar tanpa izin ketika hal tersebut berkaitan dengan privasi narasumber. Pasal 9, kode etik jurnalistik, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik”. Dengan demikian jika wartawan tidak mematuhi privasi seseorang, ia telah melanggar kode etik jurnalistik dan dapat dikenai hukum pidana. Maka dari itu kerja seorang wartawan atau jurnalis haruslah bijak, terutama dalam menggali informasi dari narasumber.
Catatan :
– Pendapat Hukum sebagai implementasi Diklat Advokasi dan Hukum tentang membuat pendapat/artikel hukum
– Gabung Member http://bit.ly/memberApi untuk membuat pendapat hukum dan dimuat di website atau fb halaman Api