Praperadilan Tentang Penghentian Penyidikan Tidak Sah
Pedapat hukum oleh : Nur Cholid Hidayat (API2412156)
Pendahuluan
Penghentian penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi merupakan keputusan krusial yang dapat memengaruhi keadilan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Opini hukum ini mengeksplorasi dasar hukum, prosedur, serta mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menantang keputusan penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah. Fokus utama adalah pada ketentuan hukum yang mengatur penghentian penyidikan, prosedur yang harus dipenuhi, serta peran pengadilan dalam praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan keputusan tersebut.
1. Dasar Hukum Penghentian Penyidikan
a. Pasal 109 KUHAP
Penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penyidik dapat menghentikan penyidikan jika:
1) Tidak terdapat cukup bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
2) Peristiwa yang diselidiki tidak termasuk dalam tindak pidana.
Syarat hukum penghentian penyidikan:
– Keputusan harus diterbitkan secara tertulis (Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)) dengan alasan yang jelas.
– SP3 harus disampaikan kepada pihak yang berkepentingan (misalnya, tersangka, korban, atau pihak lain yang terkait).
b. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam kasus korupsi, KPK memiliki kewenangan eksklusif untuk menyidik dan menuntut (berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK). Penghentian penyidikan oleh KPK harus memenuhi ketentuan Pasal 109 KUHAP dan peraturan internal KPK (misalnya, Peraturan KPK No. 1 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyidikan).
2. Prosedur Penghentian Penyidikan yang Sah
a. Kriteria Procedural
Untuk dianggap sah, penghentian penyidikan harus memenuhi persyaratan berikut:
– Berdasarkan Pertimbangan Objektif: Keputusan harus didukung oleh analisis bukti yang komprehensif dan tidak didasarkan pada motif subjektif (misalnya, tekanan politik atau kepentingan pribadi).
– Transparansi: Alasan penghentian harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
– Pemberitahuan Resmi: SP3 harus disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk korban atau pihak yang mengajukan laporan.
b. Batasan Waktu
Tidak ada ketentuan waktu khusus untuk penghentian penyidikan, tetapi penyidik diharapkan menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang wajar sesuai dengan prinsip keadilan prosedural.
3. Upaya Hukum terhadap Penghentian Penyidikan Tidak Sah
a. Praperadilan
Praperadilan (perkara perdata terkait tindakan peradilan) adalah mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menantang keputusan penghentian penyidikan yang dianggap melanggar hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 8 Konstitusi UUD 1945 (keadilan) dan Pasal 10 UU No. 6 Tahun 1981 tentang Peradilan Umum.
Prosedur Praperadilan:
1) Pengajuan Gugatan:
– Dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan (misalnya, korban, saksi, atau pihak yang melaporkan kasus).
– Dokumen yang diperlukan:
o Surat permohonan praperadilan.
o Salinan SP3 dan bukti-bukti pendukung.
2) Pemeriksaan oleh Pengadilan:
Pengadilan akan meninjau keabsahan keputusan penghentian penyidikan berdasarkan:
– Kesesuaian dengan hukum (apakah SP3 diterbitkan sesuai Pasal 109 KUHAP?).
– Keadilan substansial (apakah alasan penghentian rasional dan tidak sewenang-wenang?).
3) Putusan Pengadilan:
– Jika pengadilan memutuskan bahwa penghentian penyidikan tidak sah, keputusan tersebut dapat dianulir, dan penyidikan harus dilanjutkan.
– Jika diterima, keputusan penghentian tetap berlaku.
b. Pelaporan ke Mahkamah Agung
Jika praperadilan tidak memuaskan, pihak yang terkait dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung melalui mekanisme kasasi (berdasarkan Pasal 380 KUHAP).
4. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a. Kewenangan dalam Penghentian Penyidikan
KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan korupsi, tetapi harus memastikan:
– SP3 diterbitkan oleh penyidik yang berkompeten.
– Keputusan tidak bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan transparansi.
b. Akuntabilitas KPK
KPK harus bertanggung jawab atas keputusan penghentian penyidikan. Jika terbukti melanggar hukum, keputusan tersebut dapat dianulir melalui praperadilan, dan penyidik/pimpinan KPK dapat dituntut secara administratif atau pidana (misalnya, tindak pidana penyalahgunaan wewenang).
5. Implikasi Hukum dan Sosial
a. Implikasi Hukum
– Penghentian yang sah: Memutuskan proses hukum secara definitif, kecuali ada bukti baru yang muncul.
– Penghentian yang tidak sah: Dapat mengakibatkan:
o Pemulihan penyidikan.
o Tuntutan hukum terhadap penyidik/pimpinan yang bertanggung jawab.
b. Implikasi Sosial
Penghentian penyidikan yang dianggap tidak sah dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas KPK sangat penting untuk mempertahankan legitimasi hukum.
6. Tantangan dan Kritik
a. Tantangan dalam Praperadilan
– Beban Bukti: Pihak yang mengajukan praperadilan harus membuktikan bahwa penghentian penyidikan melanggar hukum, yang sering kali sulit karena akses terbatas terhadap dokumen penyidikan.
– Ketergantungan pada Pengadilan: Keputusan pengadilan rentan terhadap interpretasi subjektif, terutama jika terjadi konflik kepentingan.
b. Kritik terhadap KPK
Beberapa pihak menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang oleh KPK dalam menghentikan penyidikan, terutama dalam kasus yang melibatkan figur berpengaruh. Hal ini memicu kekhawatiran akan kebebasan penyidik dari tekanan eksternal.
Kesimpulan
Penghentian penyidikan dalam kasus korupsi harus diatur secara ketat berdasarkan Pasal 109 KUHAP dan prinsip keadilan. Upaya hukum seperti praperadilan menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut tidak sewenang-wenang. Namun, keberhasilan mekanisme ini bergantung pada transparansi penyidik, independensi pengadilan, dan pengawasan publik yang ketat. Dalam konteks korupsi, penghentian penyidikan yang tidak sah tidak hanya merugikan korban tetapi juga merusak integritas sistem peradilan Indonesia.
Catatan :
1. Judul asli Penghentian Penyidikan Tidak Sah dalam Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Hukum
2. Tulisan ini dalam rangka praktek membuat pendapat hukum dalam Diklat Advokasi dan Hukum (jadwal diklat https://paralegal.my.id/2024/09/kegiatan-tahun-2025/)
3. Gabung sebaga member Aliansi Paralegal Indnesia : bit.ly/memberApi
4. Info Admin https://wa.me/6282132592360