Membuat Legal Opinion
Aliansi Paralegal Indonesia mempunyai program belajar yang diperuntukan khusus untuk membernya dalam meningkatkan kemampuan sebagai Paralegal diKarenakan permasalahan hukum yang terjadi disekitar makin komplek, meski pada dasarnya masih bersifat sama.
Salah satu kegiatan belajar pada tanggal 6-11 Mei melalui WaG member adalah membuat Legal Opinion atau pendapat hukum. Apa itu Legal Opinion atau pendapat hukum ? Legal Opinion atau pendapat hukum adalah suatu opini hukum yang dibuat secara tertulis terkait peristiwa hukum yang dialami klien dan untuk dicarikan solusi atau cara untuk menghadapi dan menyelesaikan peristiwa hukum tersebut.
Legal opinion disusun untuk kepentingan seseorang, korporasi, atau perusahaan yang meminta pandangan dari ahli hukum atas permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, legal opinion harus dibuat secara objektif sehingga memberikan gambaran yang jelas dan lengkap dan memudahkan untuk mengambil satu tindakan hukum.
Bahasa yang dituangkan dalam nasihat hukum tertulis menggunakan bahasa yang lugas, tegas, dan jelas. Legal opinion juga harus disampaikan dengan sistematis dengan tata bahasa yang benar. Hal ini bertujuan agar alasan yang telah dibuat dapat memudahkan advokat yang ditunjuk untuk membaca legal opinion, sementara itu tata bahasa yang lugas, tegas dan jelas dapat memaksimalkan isi legal opinion.
Pendapat hukum ini dapat menjadi sumber hukum (doktrin) apabila dipakai oleh hakim untuk menemukan hukum (rechtvinding). Dalam negara bersistem hukum Common Law (Anglo Saxon) dikenal istilah legal opinion dan dalam negara dengan sistem hukum Civil Law (Europa Continental) dikenal istilah legal critics.
Catatan :
Bergabung di WaG Aliansi Paralegal Indonesia : https://chat.whatsapp.com/LLdvXkDKrNzAjBvZayehQv
Bergabung sebagai member : https://bit.ly/45EvxNO