Membuat Perjanjian Perkawinan
Di dalam ilmu hukum/keparalegalan terdapat bidang kegiatan administrasi yang berpotensi untuk mendapatkan pendapatan, yaitu membuat surat-surat hukum, dan salah satunya adalah membuat Surat Perjanjian Perkawinan. … Apa itu ?
Surat Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian yang dibuat oleh Pasangan, pada waktu sebelum atau sesudah terjadinya perkawinan. Mengapa sebelum atau sesudah ? Hal ini terkait legal stading atau keinginan dari Pasangan tersebut.
Terkait legal standing misalnya, hal ini karena adanya perkawinan dini, perkawinan dari Pasangan yang berusia dini, yang mendapatkan dispensasi dari Pengadilan untuk melangsungkan perkawinan. Saat mereka belum kawin, maka tidak dapat membuat perjanjian, karena usia masih di bawah umur, namun setelah perkawinan, mereka dapat membuat oerjanjian karena dianggap sudah dewasa, karena status perkawinannya.
Sedangkan keinginan dari pasangan bisa terjadi sebelum atau saat perkawinan. Hal ini sebenarnya sudah ada dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perkawinan, namun karena biaasanya salah sati pasangan atau keduanya ingin jelas dan yakin, maka dibuatlah perjanjian oleh pasangan tersebut. Perjanjian Perkawinan ini berisikan tentang pemisahan harta bawaan, harta bersama, kewajiban keuangan, denda jika ada yang melanggar, dan lain sebagainya.
Untuk pembuatan perjanjian perkawinan bisa dilakukan dengan akta notaris atau di bawah tangan. Namun alangkah baik jika dikonsultasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu ke keluarga besar atau ke penasehat/konsultan hukum masing-masing pihak atau bersama dan untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan saat perjanjian terjadi.
Catatan :
Judul yang sama digunakan saat Pelatihan Peningkatan Kapasitas Hukum dan keparalegalan di member Aliansi Paralegal Indonesia pada tanggal 5-9 Agustus 2024
Gabung di WAG umum : https://chat.whatsapp.com/LLdvXkDKrNzAjBvZayehQv
Gabung sebagai member : https://bit.ly/45EvxNO