Posko Pengaduan Ketenagakerjaan (THR)
Terkait ketenagakerjaan kita bisa baca dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang sudah lama kita tahu, Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Pentetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
Untuk mendapatkan hak, kita sebagai pekerja harus melakukan kewajiban terlebih dahulu, yang tercantum dalam Peraturan perusahaan atau Surat Perjanjian kerja. Dan hal ini juga adalah hak utama pekerja yaitu mengetahui secara jelas tentang Peraturan perusahaan dengan mendapatkan copy peraturan tersebut dan mendapatkan Surat Perjanjian kerja. Surat Perjanjian kerja selalu di buat rangkap dua dan pekerja mendapatkan salah satunya.
Hal lain yang utama adalah terkait upah, yang diatur dan ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Kewajiban pekerja untuk mengetahui besarnya upah yang telah di tetapkan pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja mendapatkan hak atas upah yang telah diatur dan di tetapkan oleh pemerintah dan tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja serta diterima oleh Pekerja. Upah di bawah upah minimum yang teah ditetapkan adalah pelanggaran.
Selain upah, Pekerja juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perhitungan besaran THR Keagamaan antara lain yaitu jika baru beberapa bulan bekerja maka dihitung sebagai berikut : (bulan bekerja / 12) x besar upah per bulan, sedangan jika lebih dari satu tahun atau dua tahun dan seterusnya di hitung tahun x besar upah per bulan. Dan wajib di terima pekerja paking ambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, dan jika tidak diberikan tepat waktu, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif dan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
Catatan :
Judul artikel ini juga sebagai sebagian materi pelatihan peningkatan kapasitas paralegal dala memberi bantuan hukum yang dilaksanakan pada tanggal 26-28 Maret 2024 elalui WaG member
Info/konsultasi/pengaduan/WA : https://wa.me/6282132592360
dan akan didistribusikan ke member : https://paralegal.my.id/member/
Gabung member Aliansi Paralegal Indonesia : https://paralegal.my.id/info/syarat-dan-ketentuan-menjadi-member/