Tata Cara Pelayanan Hukum Kepada Calon Penerima Bantuan Hukum (calon klien)

Tata Cara Pelayanan Hukum Kepada Calon Penerima Bantuan Hukum (calon klien)
oleh : Agus (002)

Sesi 1 – PERAN PARALEGAL DALAM MEMBERI BANTUAN HUKUM

1. Memahami arti Paralegal, sebagai setiap WNI yang berusia 18 tahun atau lebih tetapi bukan dalam jabatan ASN, Polri/TNI atau Advokat yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang mendapat tugas dari Advokat pada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
2. Hal-hal yang bisa di lakukan oleh Paralegal
a. memberikan pelayanan hukum berupa:
1) advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
2) pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
3) bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum
b. Memberikan Bantuan Hukum secara Nonlitigasi, antara lain :
1) penyuluhan hukum;
2) konsultasi hukum;
3) investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
4) penelitian hukum;
5) mediasi;
6) negosiasi;
7) pemberdayaan masyarakat;
8) pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
9) drafting dokumen hukum.
a) Analisa Pemberian BH
b) Notulen/BA Rapat
c) Surat Kuasa
d) Surat Perjanjian Bantuan Hukum
e) Laporan Investigasi, negosiasi, dll
f) Pidana : daftar bukti, pertanyaan saksi/tsk, eksepsi, pledoi, duplik;
g) Perdata : gugatan/jawaban, replik/duplik, daftar bukti, pertanyaan saksi/ahli, kesimpulan
h) TUN : gugatan/jawaban, replik/duplik, daftar bukti, pertanyaan saksi/ahli, kesimpulan

Sesi 2 – TATA CARA MENGHADAPI PENERIMA BANTUAN HUKUM

1. Tata Cara Pelayanan Hukum
a. Sikap/Gestur : Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun
b. Menyiapkan Surat-surat, antara lain buku tamu dan formulir permohonan bantuan hukum, meregister dan mendandatangani
c. Meneliti kelengkapan dokumen (formulir)
d. Melakukan interview terkait isi formulir (7kah)

Sesi 3 – MEMBUAT LAPORAN HASIL KEGIATAN

1. Membuat Laporan Hasil Pelayanan Hukum
a. Mengisi formulir laporan
b. Menjelaskan kepada pimpinan

Pendaftaran Member : https://paralegal.my.id/info/pendaftaran-keanggotaan/

WaG : https://chat.whatsapp.com/LLdvXkDKrNzAjBvZayehQv

Catatan :
Materi disampaikan pada Pelatihan Peningkatan Kemampuan Hukum Paralegal (Online & Offline) pada Hari Sabtu, Tanggal 16 Desember 2023, Jam 13.00-16.20 WIB

Salam Semangat Api

4 thoughts on “Tata Cara Pelayanan Hukum Kepada Calon Penerima Bantuan Hukum (calon klien)

  1. Mas'ud Hakim berkata:

    API selalu memberikan yg terbaik buat anggota paralegal, semoga dg bekal yg diberikan dpt menambah kecakapan hukum dlm pendampingan, trmksh p.agus & tim API yg telah membimbing kami.

  2. Hans Kandow berkata:

    Itu adalah tugas kita setelah Lulus dan jadi Paralegal, terimakasih Ketua Pak Agus, banyak ilmu yang kami dapat 🙏

  3. Kenneth Yasuhiro Panelewen berkata:

    Semangat selalu Pak Agus, Bu Inda dan pengurus dalam memberikan edukasi hukum bagi masyarakat dan bagi anggota Aliansi Paralegal Indonesia (API) pada khususnya. Terima kasih. Salam sehat.

  4. Kenneth Yasuhiro Panelewen berkata:

    Semangat selalu Pak Agus, Bu Inda dan Pengurus dalam memberikan edukasi hukum bagi masyarakat dan bagi anggota Aliansi Paralegal Indonesia (API) pada khususnya. Terima kasih dan salam sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Previous article

Pendaftaran Keanggotaan