Advokasi Debitur Tindak Pidana Kredit Macet
Advokasi Debitur Tindak Pidana Kredit Macet
Oleh : Inda R
Latar belakang bahasan kali ini, karena ada pertanyaan : Apakah kredit macet bisa di pidana ? kan permasalahan perdata ?
Jawab :
Jika di jawab secara singkat, maka jawabnya adalah bisa, dan sudah banyak putusan dari pengadilan pidana, baik memakai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Pasal 36 Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Namun Agar kita dapat memahami dan tidak salah melangkah dalam bertindak di masa depan, maka kita harus tahu lebih dalam.
A. Pertama kita harus mengetahui dulu, apa yang dimaksud dengan Kredit macet dan Tindak Pidana.
1. Kredit Macet.
Dalam Undang-Undang tentang Perbankan; Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;
Dalam dunia jasa keuangan disebut kualitas Kredit. Kualitas Kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian: prospek usaha; kinerja debitur; dan kemampuan membayar. Berdasarkan penilaian terkait kemampuan membayar, kualitas Kredit ditetapkan menjadi: Lancar; Dalam Perhatian Khusus; Kurang Lancar; Diragukan; atau Macet. Dan kemudian secara singkat disebut Kredit Macet.
2. Tindak Pidana.
Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum (peraturan perundang-undangan) dan dapat dikenai sanksi pidana (penjara, denda dan/atau hukuman tambahan).
B. Kemudian, sebagaimana jawaban singkat di atas, kita harus tahu maksud dari pasal tersebut.
1. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal ini berbunyi : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
2. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pasal ini berbunyi : Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 23 ayat (2)
Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
C. Lalu, bagaimana bisa kredit macet yang merupakan peristiwa perdata, dapat menjadi permasalahan pidana.
1. Jika kita mengacu pada peristiwa kreditnya, maka peristiwa tersebut jelas adalah peristiwa perdata, namun jika kita mengevaluasi pra kredit atau saat pelaksanaan kredit, maka kita dapat menemukan perbuatan pidana yang dimaksud, dan dalam bahasan kali ini adalah perbuatan yang dilakukan saat pelaksanaan kredit.
2. Telah jelas dari 2 pasal tersebut, menyatakan 1 hal yang sama, yaitu terkait peralihan penguasaan obyek jaminan, dari yang semula debitur/konsumen ke orang lain tanpa ijin kreditur.
3. Jadi pidananya terjadi pada peralihan obyek jaminan, bukan pada kreditnya.
D. Selain itu, sebelum mengadvokasi kita harus tahu beberapa hal penting, antara lain :
1. Fakta hukum dari permasalahan tersebut, yang bisa kita lakukan dari analisa berdasarakn surat-surat yang berasal dari penyidik;
2. Pemahaman debitur/konsumen yang menjadi terlapor dari kasus tersebut terhadap unsur kesalahan yang dihadapi;
3. Proses advokasi yang dapat diberikan;
4. Pemahaman terlapor terhadap Proses advokasi yang didapatkannya.
E. Kemudian kita harus tahu proses yang dilakukan oleh Penyidik.
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Saksi, tersangka dan alat bukti.
4. Penyerahan kepada penuntut umum.
5. Persidangan dan Putusan.
Semangat selalu berkobar
Penjabaran dari tulisan ini disampaikan sebagai materi dalam Pelatihan Peningkatan Pengetahuan Hukum Member Aliansi Paralegal Indonesia melalui WaG Member pada tanggal Tanggal 15-26 Januari 2024: oleh Agus C, SH., MH.
Daftar Member : https://bit.ly/45EvxNO
Info / konsultasi (agus) : https://wa.me/6282132592360