Advokasi Ketenagakerjaan
Tidak semua pekerja mau disebut buruh, padahal dalam peraturan ketenagakerjaan, Pekerja/buruh adalah setiap orang (ingat : setiap orang) yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Berarti, seharusnya semua level yang bekerja di Perusahaan atau pada pengusaha disebut pekerja/buruh, mulai dari Komisaris, Direksi, dll. Namun, nyatanya yang disebut sebagai pekerja/buruh adalah pekerja/buruh di level bawah dan di level inilah pekerja/buruh dapat dikatakan sebagai kelompok rentan.
Istilah kelompok rentan, kita pelajari sebagai salah satu materi di Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Kurikulum 2021. Dan mengapa pekerja/buruh dapat disebut sebagai bagian dari kelompok rentan, karena hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh tidak terlindungi dengan baik.
Hak paling mendasar dan paling penting adalah Upah selain hak lainnya. Karena setelah melaksanakan kewajiban Pekerja/buruh punya hak untuk menerima upah. Padahal telah jelas dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja terkait besaran upah minimum yang merupakan hak yang harus di terima oleh pekerja/buruh. Namun masih ada pengusaha atau perusahaan yang memberikan upah di bawah ketentuan pemberian upah minimum. Untuk itu Negara/Pemerintah telah mengatur pemidanaan terhadap Pengusaha dan Perusahaan yang melakukan kejahatan Ketenagakerjaan. Mengapa hal ini di sebut Kejahatan, karena melanggar Hak Asasi manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jika mengalami hal tesebut, kita sebagai Pekerja/buruh punya hak untuk membuat tuntutan pidana selain perdata dengan mempersiapkan bukti surat dan saksi, dan bisa diselesaikan melalui restorative justice ataupun melalui persidangan pidana dengan harapan vonis pidana penjara dan/atau denda.
Salam API (Semangat Tidak Pernah padam)
Catatan :
1. Materi telah disampaikan di WaG member Api Tgl 2-13 Januari 2024
2. Daftar Member API : https://paralegal.my.id/info/pendaftaran-member-aliansi/
3. Info/Konsultasi : https://wa.me/6282132592360