Advokasi Konsumen Jasa Keuangan
Apakah itu yang dimaksud dengan Konsumen Jasa Keuangan ?
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan disebutkan, Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Ada dua perbuatan yang disebutkan dalam pengertian tersebut, yaitu “menempatkan dana” dan “memanfaatkan pelayanan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata menempatkan mempunyai arti menaruh atau meletakkan, jadi konsumen menaruh atau meletakkan uangnya pada lembaga keuangan tersebut. Sedangkan kata memanfaatkan pelayanan berarti menjadikan ada manfaatnya (ada gunanya) pelayanan yang diberikan.
Dalam ketentuan ini lembaga Jasa Keuangan adalah Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan. Apa saja ? antara lain Bank Umum; Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat; Perantara Pedagang Efek; Manajer Investasi; Dana Pensiun; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Reasuransi; Perusahaan Pembiayaan; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Perusahaan Modal Ventura; Perusahaan Pergadaian Pemerintah; Pergadaian Swasta; Perusahaan Penjaminan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan
Penyelenggara Layanan Urun Dana ; baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Bagaimana jika terjadi masalah ? Misalnya penempatan dana dan/atau pemanfaatan layanan bermasalah, apa yang kita lakukan ?
Pertama-tama kita dilarang panik, harus tetap tenang dan selalu berpikiran dingin. Kemudian kita analisa dan evaluasi, apakah ada kesalahan yang kita lakukan. Selanjutnya kita juga analisa dan evaluasi kesalahan yang dilakukan pelaku usaha. Lalu kita buat kronologi peristiwa hukumnya, mulai dari saat kita mengenal sampai saat ini, kronologi harus sesuai dengan bukti dan saksi.
Setelah lengkap, maka kita buat lakukan analisa kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) terkait komplain, laporan atau tuntutan kita kepada pelaku usaha. Jika selesai, maka sebelum melangkah ke komplain, laporan atau tuntutan, kita juga harus membuat Planning, Organizing, Actuating, Controlling (POAC) atau perencanaan, pengorganisasian, pengimplementasian dan pengawasan, agar advokasi kita dapat berjalan dengan tertib.
Catatan :
Tulisan ini juga telah disampaikan sebagai materi peningkatan kapasitas paralegal dengan judul Advokasi Konsumen Perbankan/Finance/Koperasi pada tanggal 22-26 April melalui WAG Member dan tanggal 27 melalui Zoom.
Untuk
1. info konsultasi dll dapat datang ke Sekretariat Aliansi Paralegal Indonesia di Jalan Pondok Karya Blok B Nomor 1H Jakarta Selatan
2. Yang ingin bergabung sebagai member dapat ikuti persyaratannya di halaman : https://paralegal.my.id/info/syarat-dan-ketentuan-menjadi-member/
Salam Api Tidak pernah padam