Advokasi Konsumen Properti

Advokasi Konsumen Properti
oleh Inda R

Apa yang kita inginkan saat membeli atau menyewa sebidang properti (tanah, rumah, gedung, gudang, kantor, dll) ? Tentunya kita ingin nyaman dan aman dalam menikmati properti tersebut. Tetapi kadangkala, kita tidak nyaman dan aman dalam menikmati properti tersebut.

Lalu apa saja tindakan yang bisa kita lakukan? Ada 2 hal, yang bisa kita lakukan, pertama adalah mencegah terjadinya permasalahan dan yang kedua adalah mengatasi atau meyelesaikan permasalahan tersebut.

Untuk mencegah terjadinya masalah, kita dapat melakukan beberapa tindakan yang lebih hati-hati dalam membeli atau menyewa properti antara lain :
a. mencari, membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang ;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

Sedangkan untuk mengatasi masalah yang terjadi kita dapat melakukan antara lain :
a. mengevaluasi terhadap apa yang telah terjadi,
b. mengumpulkan bukti dan saksi,
c. melakukan upaya hukum sesuai ketentuan.

Kita dapat mempelajari hal-hal tersebut melalui buku-buku atau literatur, dan bahkan untuk saat ini lebih mudah dengan memakai google, namun jika masih bingung, maka kita dapat berkonsultasi ke Paralegal di sekitar kita atau memakai jasa praktisi (advokat) profesional di bidang hukum.

Catatan :
judul artikel juga disampaikan sebagai materi pelatihan peningkatan kapasitas paralegal dalam pemberian bantuan hukum pada tanggal 12-21 Februari 2024 pada member Aliansi Paralegal Indonesia

Gabung member : https://paralegal.my.id/info/gabung-menjadi-member/
Info/Konsultasi : https://wa.me/6282132592360

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual
info

Next article

Menulis Berita Hukum dan Kriminal