Advokasi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sedangkan Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga

Lingkup rumah tangga meliputi :
1. suami, isteri, dan anak;
2. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Bagaimana cara mengadvokasi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
Prosedur standar adalah dengan menunggu adanya pengaduan dari korban, menunggu korban datang ke kantor kita. Kemudian kita minta mengisi formulir pengaduan yang dilengkapi dengan identitas diri. Dalam formulir juga bisa dilengkapi dengan kronologis singkat tentang peristiwa yang dialami. Kita bisa melakukan interview terkait isi formulir dan kronologi agar lebih jelas dan bisa juga setelahnya melakukan survey lokasi, koordinasi dengan saksi dan RT/RW atau tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Setelah itu dapat kita putuskan , apakah kita memberikan bantuan hukum atau tidak.

Jika kita memutuskan untuk memberikan bantuan hukum, maka kita kedepankan prinsip retoratuve justice melalui aparat setempat (RT/RW/Kades/Lurah atau aparat kepolisian) karena apapun alasannya, antara korban dengan pelaku masih terikat hubungan keluarga. Namun jika tidak dapat dilakukan retoratuve justice maka proses hukum dapat dijalankan, namun dala prosesnya masih bisa dilakukan retoratuve justice kembali.

Bagaimana jika kita menemukan peristiwa yang diduga ada kekerasan dalam rumah tangga di suatu rumah?
Sebelum kita melakukan penyelamatan dan pengamanan, kita harus yakin dulu, apakah benar di rumah tersebut sedang terjadi kekerasan dalam rumah tangga ? jika kita yakin, maka kita bersama ketua RT/RW/Kades/Lurah atau aparat kepolisian melakukan klarifikasi tentang peristiwa yang terjadi, dan jika memang benar terjadi kekerasan dalam rumah tangga maka kita baru bisa melakukan penyelamatan dan pengamanan.

Catatan :
– Artikel juga digunakan sebagai materi dalam pelatihan member api dalam program peningkatan kapasitas paralegal dalam memberikan bantuan hukum sesi 12 tanggal 20-22 Mei 2024
– gabung di WAG Umum : https://chat.whatsapp.com/LLdvXkDKrNzAjBvZayehQv
– gabung sebagai member : https://bit.ly/45EvxNO

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Previous article

Membuat Legal Opinion