Advokasi Korban Mafia Tanah


Oleh : Inda

Beberapa saat setelah Menteri ATR Kepala BPN di lantik, langsung mengungkap beberapa perkara terkait Mafia Tanah. Kementerian ATR/BPN sendiri merupakan salah satu dari 3  pilar Satgas Mafia Tanah bersama dengan 2 lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dari Info Singkat Vol XIII No.23/I/Puslit/Desember/2021, modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, melakukan jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah.

Sedangkan menurut Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan penyebab adanya mafia tanah adalah belum terintegrasinya system administrasi pertanahan, tanda bukti hak atas tanah belum tunggal, belum ada sistematisasi yang baik ketika hak atas tanah berakhir, memanfaatkan tingginya tingkat persaingan antara notaris/PPAT, kebijakan pemberian hak atas tanah bersifat liberal atau tanpa batas dan pengawasannya lemah, pemilik hak atas tanah tidak menjaga tanda bukti atas tanahnya dan disalahgunakan pihak lain, lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum dan pengawasan oleh lembaga terkait (Kementerian ATR/BPN).

Kemudian, cara mencegah adanya mafia tanah adalah menjaga tanah yang dimiliki dengan menguasainya secara benar (mengelola sendiri dan mensertifikatkan), tidak meminjamkan atau memberitahukan surat tanah kepada pihak lain, dan pengalihan hak harus tertib administrasi. Dan jika telah terjadi masalah, maka segera lakukan identifikasi penyebab, kemudian kumpulkan buktti dan saksi, lakukan negosiasidan jika tidak berhasil, maka lakukan upaya hukum. Dan ketika melakukan upaya hukum secara litigasi agar melakukannya dengan sabar dan benar.

Catatan :
Materi ini disampaikan dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Paralegal pada 18-21 Maret 2024 melalui WaG Member

syarat & ketentuan member : https://paralegal.my.id/info/syarat-dan-ketentuan-menjadi-member/
Info/konsultasi/WA : https://wa.me/6282132592360

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Previous article

Syarat dan Ketentuan Menjadi Member