Advokasi
Advokasi adalah kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu advocaat atau advocateur, yang mana kata ini memiliki arti pengacara atau pembela. Ide dasar advokasi berasal dari tradisi hukum barat yang diketahui sejak abad pencerahan, tepatnya pada saat munculnya gagasan gerakan kebebasan dan demokrasi.
Topatimasang (2000) yang mendefinisikan advokasi adalah upaya untuk memperbaiki, membela serta mengubah (policy reform) kebijakan, agar sesuai dengan kepentingan prinsip-prinsip keadilan.
Tujuan advokasi (menurut Gita Rahmadhani dan Hartiwi Parwoto) :
1. Membentuk pemahaman maupun kesadaran terhadap suatu masalah
2. Mengubah suatu sistem/lembaga/program/kebijakan agar responsif pada suatu kebutuhan
3. Menolong suatu kelompok yang ditolak oleh suatu lembaga atau sistem pelayanan
4. Melakukan tindakan nyata atas solusi masalah
5. Adanya ketertarikan untuk mengatasi masalah
6. Memberi kepedulian alternatif solusi masalah
7. Untuk melakukan tindak lanjut kegiatan
Fungsi advokasi
1. Membantu pihak yang bermasalah untuk memperoleh hak-haknya
2. Menyerasikan hubungan nilai-nilai yang ada
3. Menyelesaikan dan mengatasi sengketa ataupun masalah
4. Alat untuk mencari suatu keadilan
Semangat selalu Pak Agus, Bu Inda dan Pengurus dalam memberikan edukasi hukum bagi masyarakat dan bagi anggota Aliansi Paralegal Indonesia (API) pada khususnya. Terima kasih dan salam sehat.
Saya ingin bergabung menjadi seorang paralegal untuk dapat membantu masyarakat…
Saya ingin jadi paralegal untuk bekerja bagi masyarakat dan hukum