Advokat dan Paralegal
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Untuk menjadi Advokat, seseorang harus berusia minimal 25 tahun, pendidikan S-1 ilmu hukum, lulus ujian Orgaanisasi Adcokat, telah Magang minimal 2 tahun, tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, bukan ASN dan telah disumpah di Pengadilan Tinggi.
Setelah itu, maka Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dengan Wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Sedangkan Paralegal adalah seseorang yang berusia minimal 18 tahun, bisa baca tulis, bukan ASN dan telah lulus pendidikan dan pelatihan Paralegal. Paralegal disebut dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan dijelaskan secara rinci pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalamm Pemberian Bantuan Hukum. Dan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal telah di atur dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Nomor : PHN-53.HN.04.03 TAHUN 2021 yang kita sebut Kurikulum 2021.
Setelah lulus, Paralegal dapat berpartisipasi dalam dunia hukum di bawah koordinasi dan penugasan dari Advokat, sebagai asisten atau staf hukum dalam litigasi Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara, Judicial Review, Hubungan Industrial, Niaga dll. Selain itu dapat memberikan Bantuan Hukum secara Nonlitigasi yang meliputi kegiatan : penyuluhan hukum; konsultasi hukum; investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau drafting dokumen hukum.
Dalam memberikan Bantuan Hukum, Paralegal berhak: mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum; dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Jaminan Perlindungan Hukum tersebut akan berlaku jika dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain selalu menunjukkan kartu identitas yang berlaku dan/atau surat tugas serta menaati norma dan aturan hukum.
Salam API (Semangat Tidak Pernah padam)
Daftar Member API : https://paralegal.my.id/info/pendaftaran-member-aliansi/
Gabung WaG Umum : https://chat.whatsapp.com/LLdvXkDKrNzAjBvZayehQv
Info/Konsultasi : https://wa.me/6282132592360
informasi yg sangat inspiratif dan membangun terima kasih ilmunya SENIOR….Sukses sll