Mengawal Keadilan dalam Praperadilan

Praperadilan, apakah itu ?
Praperadilan adalah upaya hukum dari anggota masyarakat, saat dirinya merasa dikriminalisasi atau merasa tidak sah terhadap tindakan Penyidik terhadap dirinya.

Tindakan apa saja yang dilakukan penyidik ?
Ada beberapa, antara lain Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan atau Penghentian Penyidikan

Bagaimana cara melakukan upaya hukum ini ?
Caranya dengan mengajukan ke pengadilan di mana penyidik beralamat, mengajukan permohonan tertulis kepad Ketua Pengadilan dan mengikuti proses/jadwal persidangan. Dan pada persidangan, kita wajib membuktikan bahwa tindakan penyidik tersebut melanggar aturan sehingga dapatt dinyatakan tidak sah.

Apa akibat hukum terkait upaya yang kita lakukan tersebut?
Jika permohonan kita diterima, dan putusan hakim menyatakan tidak sahnya tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, maka penyidikannya tidak dilanjutkan dan kita juga bisa mendapatkan rehabilitasi atau ganti rugi jika tindakan penyidik mengakibatkan kerugian.

Catatan :
– materi ini disampaakan dalam pelatihan member pada tanggal 19-23 Agustus 2024 (cek jadwal kegiatan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Previous article

Hasil Lomba Menulis Tujuh Belasan