Paralegal Memiliki Kompetensi Dalam Pemberian Bantuan Hukum

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa : Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum harus memiliki kompetensi yang meliputi:
a. kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
b. kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

A.1. Hukum Dasar.

Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
Hukum dasar dibagi 2 yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi adalah peraturan tak tertulis yang lama-kelamaan menjadi suatu kelumrahan dan bahkan menjadi peraturan yang disepakati secara pasif oleh masyarakat. Konvensi dapat mempengaruhi hasil dari sebuah kesepakatan dan berjalan sejajar dengan UUD serta diterima oleh seluruh rakyat.
Hukum dasar yang tidak tertulis, juga dikenal sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat, merujuk pada aturan atau prinsip-prinsip hukum yang diakui dan diikuti dalam suatu masyarakat. Misalnya Hukum Moral, Hukum Keadilan, Hukum Adat, Preseden Hukum dan Etika Profesional

A.2. Kondisi Wilayah.

Kondisi wilayah adalah tempat di mana Paralegal atau Penerima Bantuan Hukum berada, bertempat tinggal atau melakukan aktifitas sehari-hari.
Kondisi wilayah yang harus di pahami adalah letak geofrafis wilayah yang secara tidak langsung mempengaruhi cara berpikir dan cara bertindak individu dalam masyarakat, sehingga dapat diketahui penyebab terjadinya masalah dan cara penyelesaiannya.

A.3. Kelompok Kepentingan Dalam Masyarakat.

Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan tujuan dalam mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuannya. Capaian akhir dari kelompok kepentingan adalah untuk memengaruhi keputusan politik dengan meyakinkan pejabat publik agar bertindak sesuai kepentingan kelompoknya. Kekuatan kelompok kepentingan berasal dari status keanggotaan serta sumber daya manusia maupun dana dan jaringan yang dimiliki. Kelompok kepentingan sering menjadi penentu agenda penggalang isu, penyebar gagasan, serta pendesak pemerintah.
Misalnya Kelompok Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Trah, Mantan Pejabat, dll

B. Penguatan Masyarakat.

Setiap orang memiliki keterbatasan, demikian pula Paralegal. Solusinya adalah dengan melakukan penguatan masyarakat agar secara mandiri dapat memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum.
Paralegal sebagai konsultan dan koordinator dapat mengajarkan bagaimana masyarakat melindungi dirinya sendiri dengan cara menghindari permasalahan dan mengatasi masalahnya.

c. Mengadvokasi Masyarakat.

Advokasi adalah istilah pembelaan. Jadi secara bahasa, advokasi artinya membela. Biasanya, advokasi dilakukan manakala ada suatu kondisi yang tidak menunjukkan keberpihakan orang yang bermasalah, dalam mengakses suatu layanan tertentu.
Hak masyarakat dilindungi oleh Negara dan peraturan perundang-undangan, namun sayangnya tidak semua masyarakat paham dan mengerti. Untuk itulah Paralegal melakukan advokasi agar masyarakat dapat mengakses suatu layanan sebagaimana yang telah ada, salah satunya adalah bantuan hukum.

Jadi, ternyata tidak mudah menjadi Paralegal, sehingga setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, tetap perlu mendapat bimbingan dan pengetahuan secara terus menerus, karena hukum semakin berkembang.

Ayo Gabung dengan Aliansi Paralegal Indonesia, selain mendapat iilmu pengetahuan juga saling bersilaturahmi.

Daftar member : https://paralegal.my.id/info/pendaftaran-keanggotaan/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *