Pendampingan
Pendamping merupakan seorang yang mempunyai peran sebagai fasilitator guna memberikan dorongan ataupun motivasi terhadap masyarakat. berperan sebagai fasilitator dalam pendampingan sosial dan hukum, dapat membantu masyarakat yang didampinginya dalam memenuhi semua kewajibannya dalam kegiatan sosial dan hukum yang diikuti.
Pendamping juga memiliki peran dalam pelaksanaan program pemberdayaan, diantaranya: Sebagai penasehat kelompok yang memberikan saran yang diperlukan oleh anggota komunitas dalam menghadapi persoalan tertentu. Namun, dalam hal ini, pendamping bukan menjadi pihak yang mengambil keputusan.
Tujuan pendampingan adalah pemberdayaan. Pemberdayaan berarti mengembangkan kekuatan atau kemampuan (daya), potensi, sumber daya manusia yang ada pada diri manusia agar mampu membela dirinya sendiri. Didalam kegiatan pendampingan perlu memiliki tujuan dan sasaran yang jelas dan dapat dilihat dari hasilnya.
Peran Pendamping, membantu dan/atau memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu, kelompok kecil atau kelompok besar ataupun kelembagaan dalam pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.