Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual

Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual
Oleh : Inda R

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) telah berlaku sejak disahkan tanggal 9 Mei 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan secara otomatis pada saat itu juga kita wajib tahu dan paham, hal ini sesuai dengan asas fiksi hukum. Namun, yang jadi masalah ternyata asas fiksi hukum (semua orang dianggap tahu dan paham) tersebut tidak pernah terwujud, dan penyebabnya antara lain karena kesibukan kita di bidang ekonomi dan sosial serta tidak akan belajar hukum jika tidak mengalami masalah.

Padahal kita tahu, mengapa aturan di buat, yaitu untuk ketertiban dan keamanan kita (diri sendiri dan keluarga), kita juga selalu berdoa dan berharap untuk terhindar dari segala masalah hukum serta tidak ingin juga sebagai pelaku tindak kejahatan, baik disengaja maupun lalai. Untuk itu tugas kita sebagai praktisi hukum, untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang telah sah dan diundangkan, minimal kepada keluarga dan saudara kita, agar terhindar dari segala permasalahan hukum baik sebagai korban ataupun pelaku.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam UUTPKS terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal pidananya antara lain :

Pasal 5
Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah)

Pasal 6
Dipidana karena pelecehan seksual frsik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah)
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).

dan lebih lengkapnya dapat di download secara gratis melalui :
1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022 atau
2. https://peraturan.go.id/files/uu12-2022.pdf

 

Salam Anti Kekerasan

Materi ini juga disampaikan dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan Hukum member Aliansi Paralegal Indonesia (daftar member) pada tanggal 29 Januari – 7 Februari 2024

Info & Konsultasi : Agus

One thought on “Sosialisasi Anti Kekerasan Seksual

  1. INDRA LALA berkata:

    Terima kasih atas pencerahan ilmu hukum UUTPKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Previous article

Gabung Menjadi Member
Opini

Next article

Advokasi Konsumen Properti